Sukses

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Banding

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi resmi mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi resmi mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain keduanya, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding atas putusan terhadap keduanya.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Djuyamto menyebut, Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonisnya itu pada 15 Februari 2023.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," sebutnya.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin 13 Februari 2023.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Vonis Putri Candrawathi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.

Hukuman Putri Candrawathi lebih rendah dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadpa Putri Candrawathi selama 20 tahun"," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Vonis Putri Candrawathi lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

 

3 dari 4 halaman

Vonis Ricky Rizal

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dengan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa 14 Februari 2023.

Wahyu menegaskan, Bripka RR terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

 

4 dari 4 halaman

Vonis Kuat Ma'ruf

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya delapan tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Kuat Ma'ruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa 14 Februari 2023.

Wahyu menilai, Kuat Ma'ruf terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.