Sukses

Heru Budi Lantik Joko Agus Setyono Jadi Sekda DKI Jakarta Hari Ini

Joko Agus Setyono akan mengisi posisi Sekda DKI yang saat ini diisi oleh Plt Sekda Uus Kuswanto.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan Mujiyono membenarkan soal bakal dilantiknya Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta hari ini, Rabu (15/2/2023). Sebelumnya, Joko menjabat Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bali.

"Benar (Joko Agus Setyono dilantik hari ini)," kata Mujiyono kepada Liputan6.com, Rabu (15/2/2023).

Kendati demikian, Mujiyono tak tahu pelantikan akan dilangsungkan pukul berapa. Selain itu, Mujiyono menyampaikan bahwa pelantikan Sekda DKI sepenuhnya menjadi urusan internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Mujiyono menyampaikan melihat Penjabat (Pj) Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto bergegas meninggalkan ruang rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta saat rapat koordinasi rancangan awal RKPD tahun anggaran 2024 berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

"Saya belum tahu (pukul berapa) yang pasti hari ini, Pak Uus meninggalkan tempat rapat dengan komisi B dan bergegas mau sertijab," ungkap Mujiyono.

Selain itu, di Balai Kota DKI Jakarta juga akan digelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pelantikan dijadwalkan pukul 16.00 WIB.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beredar Kepres Penangkatan Sekda DKI

Sebelumnya, beredar petikan Keputusan Presiden Republik Indonesa Nomor 13/TPA Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan surat keputusan yang Liputan6.com dapatkan, surat tersebut ditetapkan dan diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 13 Februari 2023.

"Mengangkat Sdr. Joko Agus Setyono, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA, ACPA., CPA., NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b., sesuai peraturan perundang-undangan," demikian bunyi petikan keputusan tersebut.

Pada dokumen tersebut dijelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) itu berlaku pada tanggal ditetapkan. Yang artinya pejabat BPK Bali itu resmi menjadi Sekda DKI yang sebelumnya dijabat Masrullah Matali.

"Salinan petikan, Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.