Sukses

Keluarga Hasya Terima Surat Pencabutan Status Tersangka, Pengacara: Akhirnya Ada Kejelasan

Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Muhammad Athallah Syaputra (HAS) menyambangi Mapolda Metro Jaya pada hari ini (10/2/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Atallah Syaputra (HAS) menyambangi Mapolda Metro Jaya pada hari ini (10/2/2023).

Dalam kunjungan kali ini pihak keluarga Hasya menerima sepucuk surat perihal pencabutan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

"Pada hari ini, saya bertemu dengan keluarga Alamarhum Hasya dan penasehat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).

Latif menjelaskan, dengan nomor B/01/II/2023/LLJS mengatakan kalau surat tersebut berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum Hasya.

Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri oleh ibunda Haysa, Dwi Syafiera Putri sambil didampingi oleh penasihat hukumnya Gita Paulina mengaku mengapresiasi atas tindakan Kepolisian.

Terlebih sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran turut memberikan atensi secara terbuka. Sekaligus hal tersebut pula menjadi angin segar.

"kami sangat diterima aspirasi kami didengarkan dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluaraga setelah berbulan bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," imbuh Gita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Status Tersangka Dicabut

Sebelumnya, Polisi telah mencabut status tersangka pada Hasya Attalah Syaputra, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono. Hasya meninggal dunia usai kejadian tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap Hasya berbuntut panjang. Sejumlah penyidik yang menangani kecelakaan tersebut dinilai melanggar disiplin atau kode etik profesi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, sidang kode etik terhadap para penyidik tersebut sedang berjalan.

"Saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Februari 2023.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.