Sukses

KPK Tegaskan Pengembalian Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan ke Polri Bukan karena Kasus Formula E

Ali menjelaskan, usulan pengembangan karir terhadap keduanya adalah rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu juga tidak dilakukan secara mendadak, melainkan sejak November 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menepis pengembalian Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke institusi Polri karena berkaitan dengan pengusutan kasus Formula E

"Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap Pegawai Negeri yang dipekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya. Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," kata Ali melalui pesan singkat diterima awak media, Jumat (10/2/2023).

Ali menjelaskan, usulan pengembangan karir terhadap keduanya adalah rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu juga tidak dilakukan secara mendadak, melainkan sejak November 2022.

“Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya dan yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu,” urai Ali.

Melalui tempat terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membenarkan soal surat yang dikirimkan KPK terkait pejabat tingginya tersebut. Namun terkait prosesnya, Sigit memastikan hal itu masih dalam pengkajian. 

“Iya, memang betul ada (surat rekomendasi). Namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan,” jelas Sigit di sela rapat pimpinan (rapim) Polri di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023.

Diketahui, Karyoto dan Endar Priantono sebelumnya telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.

"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa 24 Januari 2023. 

Haris menjelaskan, Karyoto dan Endar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hanya saja Haris tak mengungkap LSM dimaksud.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terkait Penetapan Tersangka Formula E

Pelaporan diduga lantaran Karyoto dan Endar enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Jajaran di bidang penindakan ini tak menaikan status penyelidikan ke penyidikan lantaran belum cukup bukti.

Sementara beberapa pimpinan diduga sangat ngotot ingin segera menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut bersama Ketua KPK Firli Bahuri ngotot menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E.

Nama Alex dan Firli kerap disebut dalam pemberitaan Koran Tempo sebagai pihak yang memaksa menjadikan Anies tersangka.

"Beberapa kali nama saya disebut Tempo, enggak ada persoalan ke saya. Saya tidak merasa terintimidasi, atau merasa seolah-olah dipaksa untuk meghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus, ya," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

3 dari 3 halaman

Pembelaan KPK

Alex mengaku, dalam suatu penanganan kasus, dirinya berpegang pada aturan dan hukum yang berlaku. Dalam mengusut suatu kasus, menurut Alex yang terpenting yakni adanya alat bukti.

"Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan, dan kemudian ya bersandarkan pada alat bukti, itu saja yang menjadi sanadaran kami di KPK," kata dia.

Alex menyebut, dengan diungkapnya penyelidikan KPK oleh Tempo, maka Alex memutuskan untuk membuka penyelidikan Formula E kepada publik. Biasanya, Alex menegaskan pihaknya tak pernah mau membuka penyelidikan sebelum naik ke tingkat penyidikan.

"Ya, kasus sudah sedikit terungkap, kami sedang mempertimbangkan juga, ya, bagaiman kalau proses penyelidikan kita buka saja? kan begitu. Supaya masyarakat, teman-teman wartawan mengetahui apa sih dari hasil penyelidika yang sudah diperoleh KPK ya," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.