Sukses

Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Bisa Dapat Santunan hingga Rp50 Juta

Pemkot Tangerang telah mengansurasikan 33 ribu pohon di wilayahnya. Masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang bisa mengajukan klaim ke Disbudpar Kota Tangerang.

 

Liputan6.com, Tangerang - Sebuah rumah yang berada tepat di samping Kantor Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten tertimpa pohon besar usai diterjang angin kencang dan hujan deras pada Kamis (9/2/2023).

"Saat hujan disertai angin kencang itu membuat pohon besar yang ada di kantor kelurahan tumbang dan menimpa rumah," kata warga setempat, Muhammad Nasir.

Pohon tumbang itu pun membuat atap rumah warga rusak parah. Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanaman Kota Tangerang diterjunkan untuk membantu mengevakuasi pohon yang tumbang tersebut hingga bersih.

"Enggak ada yang cedera Alhamdulillah," kata Nasir.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan, warga yang terdampak pohon tumbang dapat mengajukan asuransi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang.

Diketahui, santunan akibat pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta. Sementara santunan untuk kerusakan bangunan dan bergerak sebesar Rp20 juta.

Satunan ini berhak didapat masyarakat lantaran Disbudpar telah mengasuransikan 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang. Asuransi ini dapat diklaim oleh mereka yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.

“Tentunya, yang perlu diketahui secara cermat ialah klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut. Ini menjadi langkah Pemkot Tangerang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, yang sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung,” kata Kepala Disbudpar, Kota Tangerang, Rizal Ridolloh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftarkan ke Disbudpar Kota Tangerang

Korban pohon tumbang bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa bangunan atau benda bergerak tersebut memang rusak karena pohon tumbang.

Selanjutnya, Disbudpar Kota Tangerang akan memberikan surat pengantar ke pihak asuransi, selebihnya pihak asuransi yang akan melakukan proses penilaian jumlah kerugiannya.

“Dengan itu, bagi mereka yang tengah terdampak pohon tumbang di Kota Tangerang, bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya,” kata Rizal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.