Sukses

Kepala Otorita IKN Dapat Gaji Rp172 Juta, Dana Operasional Rp178 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Rabu (1/2/2023).

Berdasarkan Perpres, Kepala Otorita IKN mendapatkan hak keuangan dengan total Rp172.718.840. Rinciannya, gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.

Sementara itu, total hak keuangan untuk Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp155.180.670. Rinciannya, gaji pokok Rp4.899.300, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp138.079.800.

"Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 3.

Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga diberikan fasilitas lainnya setingkat menteri dan wakil menteri. Salah satunya, berupa dana operasional dengan nominal berbeda untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Untuk Kepala Otorita IKN, dana operasional yang didapat sebesar Rp178 juta. Sedangkan, Wakil Kepala Otorita IKN mendapat dana operasional Rp145 juta.

"Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untukdukungan operasional lainnya," dijelaskan dalam lampiran Perpres.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan apabila Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN berhenti atau berhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala OtoritaIbu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," jelas Pasal 8.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Keduanya dilantik di Istana Negara Jakarta, pada Kamis, 10 Maret 2022.

"Hak keuangan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 6 Perpres.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.