Sukses

Nota Pembelaan Richard Eliezer Ditolak, Berikut Alasan Jaksa

Jaksa bersikukuh meminta Majelis Hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap memberikan ganjaran 12 tahun kurungan bui.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa bersikukuh meminta Majelis Hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap memberikan ganjaran 12 tahun kurungan bui atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," kata Jaksa di sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menerangkan, tuntutan yang dialamatkan kepada Bharada E telah sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku. Dalam hal ini, merujuk pada dakwaan Richard Eliezer.

"Tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, peran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku yang melepaskan tembakan ke Brigadir J sebanyak 3 kali atau 4 kali.

"Sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan pelbagai aspek dalam membuat surat tuntutan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pertama, kejujuran dalam memberikan keterangan sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat.

Kedua, rekomendasi dari LPSK perihal rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang berkerja sama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Singgung Aturan Perlindungan Saksi dan Korban

Lebih lanjut, Jaksa berpendapat penjelasan Pasal 10 a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban, memang menyatakan frasa penjatuhan paling ringan diantara terdakwa lainnya.

Namun demikian, pasal a quo belum mengakomodir di mana saksi pelaku yang bekerja sama juga sebagai pelaku materil mempunyai peran lebih dominan dibandingkan dengan peran para terdakwa lainnya.

Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam.

Jaksa tidak menampik kondisi ini telah menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncakan untuk membunuh korban Yosua dan juga membongkar skenario penggelabuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

"Namun di sisi lain peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.