Sukses

Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun, PDIP: Secara Prinsip Tak Ada Perubahan

Hasto menjelaskan, periodisasi masa jabatan kades memang beberapa kali mengalami perubahan. Pada masa Bung Karno, jabatan kepala desa bahkan seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung usulan penambahan masa jabatan kepala desa (kades) 9 tahun untuk 2 kali periode. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, hal ini sesuai dengan sikap politik partai pada Kongres V yang menegaskan pentingnya membangun dari desa dan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan kemajuan.

“Dengan perubahan periodisasi dari 18 tahun masa pemerintahan yang terbagi ke dalam 6 tahun untuk 3 kali masa jabatan, maka perubahan menjadi 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan secara prinsip tidak ada perubahan masa jabatan 18 tahun. Namun kualitas pemerintahan bisa ditingkatkan dan stabilitas politik pun meningkat," ujar Hasto dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Hasto menjelaskan, periodisasi masa jabatan kepala desa memang beberapa kali mengalami perubahan. Pada masa Bung Karno, jabatan kades bahkan seumur hidup.

Oleh karena itu, Hasto menilai dengan gagasan periodisasi 9 tahun hanya untuk 2 kali masa jabatan harus didukung dengan infrastruktur yang memastikan kualitas pemerintahan desa meningkat lewat sekolah kepemimpinan kepala desa.

“PDI Perjuangan menetapkan adanya syarat penting bagi peningkatan kualitas kepala desa, yakni pentingnya Sekolah Kepemimpinan Kepala Desa. Sekolah ini menjadi bagian dari fungsi Kemendagri dengan mengoptimalkan peran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna menggembleng kepala desa terpilih,” ungkapnya.

Menurut Hasto, Indonesia kuat hanya bisa terlaksana apabila desa maju dan berdaulat.

PDI Perjuangan percaya bahwa desa maju, Indonesia kuat dan berdaulat sebagaimana menjadi Tema Rakernas Partai pada tahun 2021 yang lalu,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulan Jabatan Kades 9 Tahun Harus Dikaji Serius

Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi, menanggapi soal usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Menurutnya, wacana itu mesti dikaji secara mendalam.

"Usulan masa Jabatan Kades 9 Tahun harus dikaji serius dan mendalam melibatkan seluruh pihak karena di tingkat juklak dan juknis perlu implementasi yang utuh serta komperhensif," kata Budi lewat keterangannya, Senin (23/1/2023).

Budi menjelaskan, pemilihan Kades di desa-desa tidak dilakukan secara serentak. Selain itu, karakteritik desa-desa di Indonesia juga sangat beragam.

"Yang utama dan harus diperhatikan adalah aspirasi warga desa. Sebab pembangunan desa harus diabadikan seluruh nya untuk kemajuan desa serta peningkatan kesejahteraan warga desa," ucapnya.

Budi melanjutkan, fokus pembahasan hal ini adalah total masa jabatan kades. Dia berkata, jabatan kades 9 tahun bukan semata-mata untuk komoditas politik.

"Concernnya di total masa jabatan kades. Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun. Wacana Masa jabatan Kades 9 tahun bukan semata-mata komoditas politik tapi betul-betul keinginan untuk membangun dan memajukan desa," tuturnya.

"Sebab masa depan indonesia ada di desa. Jadi membangun dan memajukan desa adalah upaya memajukan desa. Indonesia maju akan terwujud jika desa- desa nya maju," tandas Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.