Sukses

Bacakan Pleidoi Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya Menolak Keras Bagian dari Skenario Pembunuhan Yosua

Putri Candrawati mengaku, tidak mengetahui peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu

Liputan6.com, Jakarta - Istri dari mantan Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menolak tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menganggap dirinya bagian dari skenario pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya menolak keras, dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario (pembunuhan)," kata Putri Candrwathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Putri mengaku, tidak mengetahui peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Ketika itu, kata Putri, ia sedang beristirahat dan menjalani isolasi mandiri di dalam kamar dengan pintu tertutup.

"Saya tidak mengetahui terjadinya penembakan tersebut, karena saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," ucap Putri Candrawathi.

Menurut Putri, nota pembelaan yang disampaikannya bukanlah upaya pembenaran ataupun sangkalan atas peristiwa kematian Brigadir J. Dia menyatakan, hal tersebut tidak pernah diinginkannya terjadi.

"Sebuah kejadian yang akhirnya merenggut kebahagiaan keluarga sekaligus kehormatan saya sebagai perempuan. Surat ini saya tulis sebagai penjelasan saya secara langsung di depan persidangan yang sangat terhormat ini, bahwa saya tidak pernah sekalipun memikirkan, apalagi merencanakan, ataupun bersama-sama berniat membunuh siapapun," tutur Putri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.