Sukses

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Senilai Rp29 Miliar

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kekemenkeu) Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100,00.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kekemenkeu) Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100,00. Jaksa merinci Angin menerima Rp3.737.500.000,00 dari para wajib pajak.

Rinciannya Rp1.912.500.000,00, dolar Singapura setara Rp575.000.000,00, dan dolar Amerika Serikat setara Rp1.250.000.000,00. Selain dari wajib pajak, Angin juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp25.767.667.100,00.

"Sehingga total yang diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp29.505.167.100,00," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Jaksa mengungkap sejumlah perusahaan yang diduga memberi gratifikasi kepada Angin yaitu; PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, dan perorangan wajib pajak Ridwan Pribadi.

Jaksa menyebut, Angin bersama pegawai pajak lainnya yaitu Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian menerima sebesar Rp1,5 miliar. Uang dari wajib pajak PT Rigunas Agri Utama diterima melalui Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian di Mal Grand Indonesia.

Kemudian uang tersebut dibagi untuk Angin dan Dadan sebesar Rp675 juta, sedangkan Rp675 juta dibagi rata kepada Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, sisanya Rp150 juta diserahkan kepada konsultan pajak Gunawan Sumargo.

Lalu perusahaan CV Perjuangan Steel memberikan fee dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara dengan Rp5 miliar. Uang ini dibagi kepada Angin dan Dadan sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan sisanya dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perusahaan Lainnya

Perusahaan selanjutnya ialah PT Indolampung Perkasa memberikan gratifikasi dengan dolar Singapura setara Rp3,6 miliar. Uang itu diberikan di kawasan SCBD Jakarta Selatan yang diterima oleh Yulmanizar.

"Uang tersebut dibagi untuk Terdakwa (Angin) dan Dadan Ramdani dengan nilai setara Rp800 juta, sedangkan sisa uang dengan nilai setara Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, masing-masing menerima SGD62.500. Sedangkan sisa uang setara Rp300 juta dipergunakan untuk kas pemeriksa," kata dia.

Lalu dari PT Esta Indonesia sebesar Rp4 miliar. Uang itu dibagi untuk Angin dan Dadan sebesar Rp1,8 miliar, sedangkan Rp1,8 miliar dibagi rata kepada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian. Sementara sisanya Rp400 juta merupakan fee untuk konsultan pajak dari PT Esta Indonesia.

Kemudian, dari Ridwan Pribadi sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara dari PT Walet Kembar Lestari sebesar Rp1,2 miliar. Uang tersebut dibagi untuk Angin dan Dadan sebesar Rp600 juta, sedangkan sisanya dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian.

Terakhir, PT Link Net yang memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp700 juta. Uang tersebut dibagi untuk Angin dan Dadan Rp350 juta, sedangkan sisanya Rp350 juta dibagi rata kepada empat bawahan mereka.

3 dari 3 halaman

Didakwa Lakukan TPPU

Selain gratifikasi, Angin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Totalnya mencapai Rp44.133.482.100.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Angin menyamarkan uang hasil korupsi ke dalam bentuk lainnya. Jaksa menduga TPPU Angin bersumber dari penerimaan atau gratifikasi sejumlah wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

"Telah melakukan beberapa perbuatanyang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ucap jaksa.

Jaksa menyebut, dari Rp44.133.482.100, Rp14.628.315.000 di antaranya berasal dari PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Jaksa mengatakan, sebagian besar harta Angin dialihkan atau dibelanjakan untuk pembelian sejumlah lahan yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Selain itu terdapat juga pembelian satu unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam.

Jaksa menilai, dalam pembelian aset, Angin menggunakan identitas pihak lain. Adapun identitas pihak lain yang digunakan Angin untuk menyamarkan aset hasil korupsinya yakni H Fatoni, Ragil Jumedi, Sulton, Joko Murtala, Luqman, dan Risky Saputra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.