VIDEO: Tuntutan Pidana Bharada E Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi, Upaya Kuasa Hukum?

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diperbarui 20 Januari 2023, 10:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6