Sukses

4 Fakta Terkait Tuntutan JPU 8 Tahun Penjara untuk Terdakwa Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi pada hari ini, Rabu (18/1/2023) menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi pada hari ini, Rabu (18/1/2023) menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu selama 8 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Saat membacakan tuntutan ini, jaksa pun disoraki pengunjung sidang.

"Huuuuu....," sorak pengunjung. "Yaah...," teriak pengunjung lainnya.

Mereka pun mengekspresikan kekecewaannya dengan melontarkan komentar-komentar tentang tuntutan jaksa yang di luar harapan mereka. Karena riuh, ketua majelis hakim pun mengetok palunya satu kali untuk menghentikannya.

Kemudian, jaksa membeberkan beberapa pertimbangan dalam menyusun surat tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selaku JPU wajib pula mempertimbangkan hal hal yang kami jadikan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata jaksa.

Berikut sederet fakta terkait terdakwa Putri Candrawathi yang jalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.

 

3 dari 5 halaman

2. Ekspresi Putri Candrawathi dan Kekecewaan Pengunjung Sidang

Mendengar tuntutan itu, Putri yang mengenakan pakai serba putih itu pun langsung tertunduk beberapa detik. Saat itu, istri dari Ferdy Sambo ini juga sambil memejamkan matanya dan menghela nafas serta menggenggam tangannya.

Tak hanya Putri yang menunjukan ekspresinya saat mendengarkan tuntutan dari JPU. Melainkan juga para pengunjung yang saat itu hadir untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Saat itu, mereka bersorak seperti kecewa atas tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap Putri Candrawathi.

"Huuuuu....," sorak pengunjung. "Yaah...," teriak pengunjung lainnya.

Mereka pun mengekspresikan kekecewaannya dengan melontarkan komentar-komentar tentang tuntutan jaksa yang di luar harapan mereka.

"Wooooooo, enggak adil," teriak pengunjung sidang.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso turun tangan mengingatkan pengunjung sidang.

"Mohon untuk kepada pengunjung untuk tenang atau kami bisa perintahkan untuk saudara dikeluarkan. Mohon untuk tenang, tolong hargai persidangan," kata Wahyu.

Pengunjung seakan tak mempedulikan peringatan Ketua Majelis Hakim. Penonton tetap saja bikin gaduh di ruang sidang.

"Mohon tidak ada yang komentar," ujar Wahyu.

Luapan kekecewaan penonton sidang tak berhenti di ruang sidang. Pada saat Putri Candrawathi keluar dari ruang sidang pun, Putri diteriaki oleh penonton yang didominasi simpatisan Bharada E.

"Wooo, enak yaaa," ujar penonton.

Karena riuh, ketua majelis hakim pun mengetok palunya satu kali untuk menghentikannya. Dia kemudian meminta pengunjung untuk tenang.

"Mohon untuk para pengunjung untuk tenang atau kami bisa perintahkan untuk saudara dikeluarkan. Mohon untuk tenang. Tolong hargai persidangan," kata hakim.

Pengunjung pun patuh dan sidang dilanjutkan.

 

4 dari 5 halaman

3. Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Jaksa membeberkan beberapa pertimbangan dalam menyusun surat tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk Putri Candrawathi.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa kami selaku JPU wajib pula mempertimbangkan hal hal yang kami jadikan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata JPU.

Jaksa menerangkan, hal-hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluargnya.

Jaksa menerangkan, Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, Terdakwa tidak menyesali perbuatanya.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap Jaksa.

Sementara itu, ada pula hal-hal meringankan terdakwa Putri Candrawathi antara lain belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

 

5 dari 5 halaman

4. Kuasa Hukum Siap Ajukan Pledoi Minta Waktu Dua Minggu, Hakim Menolak

Penasihat Hukum Putri Candrawathi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun. Penasihat hukum Putri Candrawathi menyinggung isi surat tuntutan yang disusun JPU, dinilai banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Penasihat Hukum Putri, Febri Diansyah, meminta Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso diberikan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan.

"Izin Yang Mulia, jika diberikan waktu selama dua minggu. Agar kami bisa menyiapkan secara lebih lengkap dan banyak. Karena kami menemukan banyak asumsi dan karangan, jadi mohon waktu lebih," ujar Febri.

Senada, Penasihat hukum Putri Candrawathi lainnya, Arman Hanis menyatakan, akan menanggapi tuntutan dari JPU.

"Kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan pledoi pribadi dari Terdakwa maupun dari penasihat hukum," jelas dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memperailahkan penasihat hukum mempersiapkan nota pembelaan atas tuntutan JPU.

"Kami berikan waktu satu minggu, pada hari Rabu yang akan datang. Kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu, sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang mau saudara jelaskan," jawab Wahyu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.