Sukses

Jokowi Akan Temui Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh hingga Eropa

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana menemui korban pelanggaran HAM berat masa lalu, baik yang ada di dalam maupun luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana menemui korban pelanggaran HAM berat masa lalu, baik yang ada di dalam maupun luar negeri. Hal ini untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa pemerintah serius menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui jalur non yudisial.

"Ini untuk ditunjukkan ke publik mungkin dalam waktu dekat presiden akan berkunjung ke Aceh, Talangsari, dan di luar negeri," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1/2023).

Menurut dia, pemerintah akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang ada di luar negeri. Pasalnya, Mahfud menyebut banyak korban yang tinggal di Eropa Timur.

"Kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu karena mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur," ujar dia.

Mahfud menjelaskan tindakan pemerintah ini untuk memberikan jaminan kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu bahwa mereka merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dia menyampaikan para korban memiliki hak yang sama sebagai WNI.

"Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa atau Amsterdam atau di Rusia atau di mana. Pak Menkumham bersama Bu Menlu dan saya ditugaskan untuk menyiapkan hal itu sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri dan tim ini tidak main-main," jelas Mahfud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jokowi Akui Ada 12 Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat di Indonesia. Jokowi mengaku menyesal, insiden pelanggaran HAM berat terjadi di Tanah Air.

Sebagai langkah konkrit dan tindaklanjut dari pengakuan dan penyesalannya, Jokowi meminta hak korban dan nama baik mereka bisa dipulihkan.

"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban, oleh karena itu yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menigasikan penyelesaian Yudisial," jelas Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Berikut pelanggaran HAM yang berat yang diakui dan disesali oleh pemerintah Indonesia:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

3 dari 4 halaman

KontraS: Tidak Ada Artinya Tanpa Langkah Konkret

Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut pengakuan dan penyesalan Presiden Jokowi soal 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia harus disertai dengan langkah konkret untuk menyelesaikan.

KontraS menilai negara harus melakukan pertanggungjawaban hukum dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kami memandang bahwa pengakuan dan penyesalan yang disampaikan Presiden Joko Widodo tentu tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan langkah konkret pertanggungjawaban hukum dan akuntabilitas Negara dalam menyelesaikan kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu," jelas Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati dalam siaran persnya, Kamis (12/1/2023).

Menurut dia, rekomendasi soal pengakuan atas adanya kejahatan kemanusiaan bukanlah hal baru. Sebab, Komnas HAM sudah menyampaikan rekomendasi yang serupa kepada pemangku jabatan presiden, sejak tahun 1999.

"Bahkan tidak hanya sekedar pengakuan melainkan permintaan maaf, mengingat pelanggaran HAM berat adalah akibat penyalahgunaan kekuasaan badan/pejabat pemerintahan," ujarnya.

Fatia menyampaikan bahwa pengakuan dan permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM harus ditindaklanjuti dengan tindakan untuk memberikan hak-hak korban secara keseluruhan. Misalnya, dengan tindakan pengungkapan kebenaran dan upaya pemulihan sesuai dengan hukum, tidak sekedar jaminan sosial.  

Berdasarkan catatan dan pantauan KontraS, selama ini model pemulihan yang terjadi terdapat indikasi bahwa muatannya menyalahi prinsip keadilan. Contohnya, dengan tidak berpihak kepada korban sebagai pemangku utama kepentingan.

"Pemerintah di sejumlah kesempatan tertangkap tangan membuat peraturan dan kegiatan yang seolah ingin pelanggaran HAM berat selesai, namun tidak sesuai dengan standar penegakan HAM yang berlaku secara universal," tutur Fatia.

4 dari 4 halaman

KontraS Khawatir Pemanis Belaka

Fatia menilai jaminan ketidak berulangan pelanggaran HAM berat sebagaimana pernyataan Jokowi, hanya akan menjadi retorika belaka tanpa akuntabilitas dan reformasi sektor keamanan. Pasalnya, selama ini tidak pernah terjadi inisiatif untuk mereformasi Polri dan TNI baik secara struktural maupun kultural.

"Nyatanya, selama ini masih terjadi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM, tidak adanya kontrol sipil terhadap militer dan institusi keamanan," ucapnya.

Fatia khawatir pernyataan Presiden Jokowi yang berdasarkan dari rekomendasi Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) sebagai pemanis yang menempatkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat hanya mendorong pada mekanisme non-yudisial. 

Dia juga khwatir praktik pengabaian terhadap pengadilan HAM yang buruk terjadi selama ini menjadi diwajarkan.

"Ditambah pembiaran terhadap tidak dilakukannya reformasi kelembagaan yang selama ini menjadi aktor pelanggaran HAM berat. Dengan kata lain, pengakuan, penyesalan, serta pernyataan Presiden Joko Widodo lainnya atas rekomendasi hasil Tim PPHAM tidak lebih dari pembaruan terhadap janji lama," pungkas Fatia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.