Sukses

Pengungsi Rohingya Sudah 5 Kali Masuk ke Aceh, Komnas HAM Beri Atensi Khusus

Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama mengatakan, sepanjang 2022 pengungsi Rohingya telah lima kali memasuki wilayah Aceh. Di antaranya satu kali di Kabupaten Bireuen pada Maret sebanyak 114 orang.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh memberikan atensi khusus terhadap para pengungsi Rohingya yang sudah berulang kali terdampar ke tanah rencong dalam kurun waktu 2022.

"Komnas HAM juga memberikan atensi khusus terhadap berulang kalinya pengungsi Rohingya memasuki Aceh melalui wilayah perairan," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Minggu (1/1/2023) dilansir Antara. 

Sepriady mengatakan, sepanjang 2022 pengungsi Rohingya telah lima kali memasuki wilayah Aceh. Di antaranya satu kali di Kabupaten Bireuen pada Maret sebanyak 114 orang.

Kemudian, dua kali di Kabupaten Aceh Utara November sebanyak 229 orang, dan masing-masing satu kali di Kabupaten Aceh Besar 57 orang dan Pidie 185 jiwa pada akhir Desember kemarin.

"Sebelumnya pada akhir 2021 warga Rohingya juga terdampar di perairan Kabupaten Aceh Utara. Maka dari itu permasalahan ini juga menjadi atensi kami," ujarnya.

Supriady menyampaikan, Komnas HAM Aceh telah melaksanakan pemantauan lapangan terhadap penanganan pengungsi Rohingya tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembentukan Satgas Bagi Pengungsi Luar Negeri

Berdasarkan temuan di lapangan dan analisis mendalam sesuai instrumen hukum dan HAM, dalam hal penanganan pengungsi Rohingya, Pemerintah Aceh diminta untuk menerima dan memfasilitasi terkait penanganan sementara pengungsi luar negeri sesuai Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

Proses penerimaan dan fasilitasi oleh Pemerintah Aceh dibutuhkan dalam rangka menghindari terjadinya tindakan yang bersifat resistensi atas kedatangan dan keberadaan para pengungsi.

"Kami juga merekomendasikan pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan pengungsi luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 300/2307/SJ tentang Pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri di provinsi," kata Sepriady.

Dalam kesempatan ini, Sepriady juga menjelaskan bahwa selama 2022 Komnas HAM Aceh telah menangani sebanyak 44 berkas pengaduan masyarakat.

44 kasus tersebut telah ditindak lanjuti sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di antaranya melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan serta mekanisme pra mediasi.

Adapun 44 kasus tersebut antara lain terkait hak hidup satu, hak memperoleh keadilan empat, hak atas rasa aman enam kasus (termasuk soal pengungsi Rohingya).

"Kemudian, hak atas kesejahteraan 16 kasus, hak anak 12 kasus, dan bukan kompetensi lima kasus," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Kasus Paling Menonjol Sepanjang 2022

Dari 44 pengaduan itu, lanjut Sepriady, kasus yang paling menonjol sepanjang 2022 itu yakni terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan terdamparnya pengungsi Rohingya tersebut.

"Terhadap kasus anak, selain mendukung penegakan hukum, kami juga mendorong pemerintah daerah aktif memberikan perlindungan khusus kepada korban kekerasan seksual dan pemenuhan hak sebagaimana amanah UU Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019," ujar Sepriady. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.