Sukses

Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Diterbitkan karena Ada Kebutuhan Mendesak

Mahfud Md menyatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena adanya kebutuhan yang mendesak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan), Mahfud Md menyatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena adanya kebutuhan yang mendesak. Dia menyebut penerbitan perppu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU/7/2009 yang waktu itu saya sebagai ketua MK menandatangani," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Dia menjelaskan ada sejumlah alasan yang membuat pemerintah mengeluarkan perppu. Misalnya, ada kebutuhan mendesak dan kegentingan memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, namun aturan itu belum ada.

"Sehingga terjadi kekosongan hukum atau yang ada itu tidak memberi kepastian misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi, tidak ada kepastian," ujarnya.

Kemudian, alasan lainnya karena ada kekosongan hukum yang tidak bisa dibahas melalui prosedur normal sebab harus melewati sejumlah tahapan. Mahfud menilai pemerintah sudah memenuhi sejumlah alasan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak," tutur Mahfud.

Dia menyampaikan alasan mendesak yang membuat Perppu Cipta Kerja diterbitkan salah satunya, dampak perang Rusia Ukraina yang mempengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia. Kondisi ini membuat sejumlah negara mengalami ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan.

"Sehingga pemerintah Pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langkah Strategis

Lebih lanjut, kata Mahfud, apabila menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah akan terlambat mengantisipasi krisis global. Untuk itu, Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja harus segera diterbitkan.

"Nah untuk mengambil langkah strategis ini, kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK nomor 91 tahun 2020 maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," pungkas dia.

"Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perppu ini harus dikeluarkan lebih dulu," imbuh Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.