Sukses

LPSK: 4.550 Korban dari 15 Kasus Robot Trading Ajukan Permohonan Ganti Rugi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada 4.550 korban kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform robot trading dan investasi ilegal yang mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada 4.550 korban kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform robot trading dan investasi ilegal yang mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi.

"LPSK, sejak Maret-Desember 2022 menerima 4.550 pengajuan permohonan restitusi para korban Tindak Pidana Pencucian Uang dari perkara 15 platform robot trading dan investasi ilegal," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/12).

Edwin menyebut, seluruh korban berasal dari platform robot trading ilegal yang kasusnya telah diusut yakni Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro, KSP Indosurya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89 dan KSP Sejahtera Bersama.

Dari jumlah 4.550 korban, sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp. 1.963.967.880.292,00. Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat dilakukan proses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian, seperti pemohon dalam perkara Evotrade.

"Platform Fahrenheit, jumlah pemohon 774 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp300 miliar lebih. Kemudian Viral Blast jumlah pemohon 905 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp118 miliar lebih. Lalu, platform Binomo jumlah pemohon hanya 48 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp13 miliar," ujar Edwin.

Berikutnya, kata Edwin, ada platform Quotex jumlah pemohon 24 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp6 miliar. Platform Olymp Trade jumlah pemohon 9 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp1,6 miliar.

Lalu, platform DNA Pro jumlah pemohon 1458 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp81 miliar. Platform KSP Indosurya jumlah pemohon 488 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp1,4 triliun.

"Sedangkan untuk 8 platform lainnya sedang dalam proses perhitungan. Ada juga yang tidak dilakukan perhitungan karena berkas tidak lengkap," kata Edwin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2 Kasus Terima Restitusi

Sementara itu, dari 4.550 korban dari total 15 platform telah ada 6 yang telah diputus hakim dan telah mengajukan permohonan ganti rugi. LPSK hanya menindaklanjuti dua platform yang permohonan restitusinya dikabulkan majelis hakim.

Seperti Fahrenheit yang perkaranya majelis hakim telah memutus untuk restitusi diberikan melalui paguyuban korban, dengan 774 korban dan kerugian Rp301,08 miliar. Lalu Viralblast, telah diputus restitusi diberikan melalui LPSK dengan total korban sebanyak 905 korban dan kerugian sebesar Rp118,11 miliar.

Namun, beberapa pemohon restitusi sisanya belum mendapat ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan. "Beberapa putusan dari perkara ini, itu tidak mengabulkan tuntutan restitusi," ujar Edwin.

"Karena beberapa kasus, misalnya pada Quotex dan Binomo, itu dinyatakan sebagai judi. Tentu menjadi sulit kalau binomo dan Quotex disebut sebagai judi, tentu tidak ada korbannya, karena para pihaknya adalah pelaku," tambah dia.

3 dari 3 halaman

Sesuai UU

Hal ini, kata Edwin, sesuai dengan undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK.

Berdasarkan UU itu, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi.

"LPSK memiliki kewenangan salah satunya, yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j). Penilaian restitusi oleh LPSK ini tidak dipungut biaya," ujar Edwin.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.