Sukses

Chuck Putranto Sebut Ferdy Sambo Marah Saat Bareskrim Olah TKP Rumah Dinas Duren Tiga

Ferdy Sambo disebut sempat marah ketika mengetahui jika Bareskrim Polri tengah melangsungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinasnya Komplek Polri Duren Tiga.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo disebut sempat marah ketika mengetahui jika Bareskrim Polri tengah melangsungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinasnya Komplek Polri Duren Tiga, pada Selasa 12 Juli 2022 lalu.

Kemarahan Sambo diungkap Terdakwa Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof, Chuck Putranto yang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J.

Jadi sasaran amarah dari Ferdy Sambo, ternyata hal itu sempat diceritakan Chuck kepada rekannya Baiquni Wibowo yang saat itu masih menjabat PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ketika hendak meminta tolong salin file DVR CCTV.

"Siapa Baiquni?" tanya JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

"Kebetulan dia di Propam juga seleting saya, jabatannya Kasubag Riksa di Biro Wabprof," jelas Chuck

"Pada saat itu kenapa terpikir Baiquni (untuk meminta tolong saling file)?" tanya JPU.

"Saya berfikir satu leting," kata Chuck.

"Karena ngerti teknologi?" tanya kembali JPU.

"Kalau secara teknologinya saya kurang paham, tapi dia kayanya paham kalau cuman itu," timpal Chuck.

Ketika ditelpon, Chuck yang saat itu sudah berada di TKP Penembakan Brigadir J, di rumah dinas Duren Tiga, berkomunikasi dengan Baiquni untuk datang dan menolongnya menyalin file DVR CCTV sebagaimana perintah Ferdy Sambo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dimarahi Ferdy Sambo 2 Kali

Saat komunikasi telepon itu berlangsung, Chuck sempat bercerita kalau dirinya telah kena marah Ferdy Sambo sebanyak dua kali. Pertama akibat menyerahkan DVR CCTV ke Polres Jakarta Selatan, dan kedua lantaran tak mengetahui kalau akan ada olah TKP oleh Bareskrim Polri.

"Terus saya sampaikan 'Beq tolong copy sama dilihat dvr cctv nya. 'Gapapa? (tanya Baiquni). 'takut saya Beq', karena saya kemarin sudah kena marah (serahkan DVR ke Polres Jaksel)," ujar Chuck seraya tirukan percakapan dengan Baiquni.

"Dan sebelumnya pas di lokasi (Olah TKP) saya dihubungi Pak Ferdy Sambo, dan beliau marah saat itu," tambah Chuck.

Mendengar itu, JPU lantas mendalami terkait dengan kemarahan Ferdy Sambo usut punya usut. Karena, Chuck tidak mengetahui adanya Olah TKP di rumah dinas yang jadi tempat Penembakan Brigadir J membuat Sambo kecolongan.

"Marahnya bagaimana maksudnya?" tanya JPU.

"Marahnya karena saat itu dilakukan Olah TKP tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah intinya itu," ujar Chuck.

"Oh Bareskrim olah TKP cuman ferdy Sambo tidak tahu?" tanya kembali JPU.

"Iya," singkat Chuck.

"Marah Pak Ferdy Sambo pada saat itu?" ujar JPU memastikan.

"Marah-marah," timpal Chuck.

"Jadi saksi sampaikan ke Baiquni saya takut, ke Baiquni tadi?" ulang JPU.

"Iya takut," ungkap Chuck.

3 dari 3 halaman

Jadi Saksi untuk Terdakwa Hendra dan Agus

Sekedar informasi jika kehadiran terdakwa Chuck dalam sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Adapun mereka didakwa karena terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.