Sukses

KPK Bakal Dalami Dugaan Mendag Zulhas hingga Utut Adianto Titip Mahasiswa Baru di Unila

Sejumlah nama pejabat disebut-sebut menitipkan mahasiswa baru kepada Rektor Unila Karomani, salah satunya Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas). Hal ini terungkap lewat persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) hingga Politikus PDIP Utut Adianto yang menitipkan mahasiswa baru (Maba) ke Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani.

Dugaan itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan maba Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu 30 November 2022 kemarin.

"Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).

Diketahui, dalam persidangan kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang dititipkan melalui Rektor Unila Karomani. Dari 23 nama mahasiswa itu, terdapat sejumlah nama pejabat yang diduga menitipkan mahasiswa tersebut.

Salah satunya yakni Mendag Zulkifli Hasan dan Utut Adianto. Sementara nama pejabat lainnya yakni anggota DPR Tamanuri dan Muhammad Khadafi, kemudian politikus senior asal Lampung, Alzier Dianis Thabrani hingga Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.

Ali menyebut, tak menutup kemungkinan jaksa KPK akan memanggil Zulhas, Utut, dan pejabat-pejabat negara lainnya yang diduga menitipkan mahasiswa baru itu ke Rektor Unila.

"Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata Ali.

Ali menyebut, nantinya hasil dari pemeriksaan di persidangan akan dianalisi tim jaksa KPK untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Rektor Unila Karomani cs.

"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga membentuk sebuah fakta hukum," tegas Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar 23 Nama Mahasiswa Titipan Pejabat di Unila

Adapun 23 nama-nama mahasiswa yang diduga dititipkan sejumlah pejabat negara, di antaranya:

1. Nadyanka Zafirah titipan Utut PDIP

2. Aisyah Qintara titipan Thomas Aziz Rizka

3. Nabila Putri titipan Thomas Aziz Rizka

4. Karisya Dianta Atede titipan Tamanuri

5. Siti Naya Avivah titipan Polda Lampung Joko

6. Nindya Azfarina titipan Sulpakar Kadisdikbud Lampung

7. Reni Adelia Ruli titipan Bupati Lamteng, Musa Ahmad

8. Faalih Mathul titipan Asep, Pendekar Banten

9. Zaki Algifari, Zulkifli Hasan

10. Zalfa Aditia Putra, Andi Desfiandi

11. Ramadhan Rafi Atha titipan Anggota DPR RI Khadafi

12. Aisyah Ramadhan titipan keluarga Banten

13. Fitri Sri Wahyuni titipan WR II Asep Sukohar

14. Mariani titipan Asep Banten

15. Angeli Yahya Putri titipan Alzier Dianis Thabranie

16. Namira Azahra titipan Patah

17. Nasrina Talidah titipan Zam

18. Ratu Berta Sofian titipan Mahfud

19. Azahra Fadilah titipan Mahfud

20. Maharani titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila

21. Muhammad Zamila titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila

22. Calista Putri titipan BA

23. Vreyza Prianti.

 

3 dari 3 halaman

Dakwaan Suap Rektor Unila

Adapun, Andi Desfiandi, didakwa memberi suap terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (9/11/2022).

"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila, guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila," kata Jaksa KPK dalam dakwaannya.

Tindakan Karomani selaku Rektor Unila yang telah memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa, bertentangan dengan posisi rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KÃœHP

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.