Sukses

Klaim Barbuk Sabu 5 Kg Masih Utuh di Kejaksaan, Teddy Minahasa Tarik Semua Keterangannya

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyatakan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg masih utuh di Kejaksaan Negeri Agam. Hotman menyatakan, barbuk yang ditemukan di rumah AKBP Dody Prawiranegara dan Linda tak ada kaitannya dengan Teddy.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris menemukan fakta baru terkait kasus dugaan penjualan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu yang menyeret kliennya, Irjen Teddy Minahasa.

Hotman menyatakan, barbuk 5 kilogram dari 40 kilogram sabu yang disisihkan masih utuh dan disimpan Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam. Dalihnya, 5 kilogram sabu itu digunakan untuk bukti pada persidangan terdakwa kasus narkoba yang ada di Bukittinggi.

"5 kilogram yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kilogram sudah dimusnahkan," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Hotman menerangkan, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melaporkan ke Irjen Teddy Minahasa sewaktu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat terkait rencana pemusnahan barang bukti sabu seberat 41,4 kilogram.

Namun angka pada saat rilis berubah menjadi 39,5 kilogram. Hal ini diketahui setelah ditimbang ke Pengadaian. "Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barang bukti ini 1,9 kilogram," ujar Hotman.

Hotman mengatakan, kliennya curiga ada yang menyolong 1,9 kilogram sabu dari barang bukti yang disita. Barbuk curian itu diduga beredar di Jakarta.

"Itu tidak tahu Teddy Minahasa karena laporan ke dia 41,4 kilogram tapi kemudian ditimbang sama pengadilan ada 39,5 kilogram. Dan yang menyimpan barang bukti itu selama itu Dody sebagai Kapolres," ujar Hotman Paris.

Dia menegaskan, barang bukti yang ditemukan di kediaman AKBP Dody Prawiranegara dan Linda tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa.

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada Barang lain yang Teddy tidak tahu," ujar dia.

Karenanya, Teddy Minahasa mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun Berita Acara Wawancara (BAW) dan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Dody Prawiranegara serta tersangka Linda.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barbuk yang Dijadikan Objek Perkara Tak Berkaitan dengan Teddy

Bukan tanpa alasan, Hotman menyatakan, semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa.

"Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada, utuh. Ada dan lengkap di Kejaksaan 5 kilogram, dan dimusnahkan 35 kilogram, lengkap dengan berita acara disaksikan Forkopimda, aparat dan 75 media massa saat itu," ujar dia.

Hotman berdalih, fakta ini baru diungkap lantaran membutuhkan waktu untuk mengecek langsung ke Bukittinggi. Hasilnya, ditemukan semua arsip sitaan kejaksaan. Ternyata barbuk 5 kilogram sabu ini masih utuh.

"5 kilogram yang oleh Teddy Minahasa disisihkan sebagai barang bukti, 5 kilogram narkoba tersebut masih ada di tangan kejaksaan," ujar Hotman sambil menujukkan kertas yang disebut berita acara penyitaan dan penetapan dari Kejari Agam.

"Artinya semua barang bukti yang beredar atau ditemukan di rumah Dody maupun rumah Linda sama sekali barang bukti lain, yang tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.