Sukses

Kemenag dan Pemkot Depok Minta Warga Kosongkan Lahan UIII

Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Satpol PP Kota Depok melayangkan surat peringatan kedua (SP2) terhadap 12 pihak yang masih menduduki dan mengaku sebagai pemilik atas lahan seluas kurang lebih satu hektar di tanah milik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat.

Liputan6.com, Depok - Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Satpol PP Kota Depok melayangkan surat peringatan kedua (SP2) terhadap 12 pihak yang masih menduduki dan mengaku sebagai pemilik atas lahan seluas kurang lebih satu hektar di tanah milik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat.

“Hari ini penyampaian SP2 yang sebelumnya sudah SP1 sepuluh hari ke belakang. Kali ini disampaikan informasi bahwa memang lahan yang pernah dikuasai oleh sebagian warga itu adalah merupakan lahan UIII," kata Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, di titik pembangunan Kampus UIII, Depok, Jawa Barat, seperti dikutip dari keterangan diterima, Rabu (9/11/2022).

Kepada pihak terkait yang terkena SP2, Lienda meminta mereka untuk mengosongkan lahan tersebut secara sukarela. Sebab, pemerintah akan segera dilakukan pembangunan di Terase I atau kawasan jalan utama dari gerbang UIII hingga Rektorat.

Lienda memastikan, apabila peringatan kesatu, kedua dan ketiga tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan penertiban dengan upaya paksa.

"Alhamdulillah pada tahap ini (SP2) berlangsung dengan baik karena dukungan dari berbagai instansi Satpol PP, Pemda, TNI-Polri, Kelurahan, Kecamatan serta Kementerian Agama," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembangunan

Senada dengan Lienda, Kepala Pemberdayaan Aset UIII Syafrizal mengatakan, setelah proses penetiban terase I selesai, maka Kementerian PUPR akan segera melakukan pembangunan jalan dengan sekema multiyears, yakni di 2022 ini dan 2023 mendatang.

“Jadi kita mohon kepada warga untuk dengan sukarela untuk menunggalkan lokasi yang akan ditertibkan ini. Seperti kita ketahui UIII ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang pengerjaannya memiliki batas waktu hingga 2024. Jadi pembangunannya tidak bisa berhenti karena alasan apapun,” harap Syafrizal menandasi.

Diketahui, pada Juni 2018 Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melakukan peletakkan batu pertama atau groundbreaking terhadap pembangunan Universitas UIII.

Pendirian kampus ini juga ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian UIII pada tanggal 29 Juni 2016.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.