Sukses

Pimpinan DPR: Menteri Maju Capres Tak Perlu Mundur Jika Tak Ganggu Kerja

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, menteri tidak perlu mengundurkan diri saat menjadi calon presiden apabila tak akan menganggu kinerja pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, menteri tidak perlu mengundurkan diri saat menjadi calon presiden (Capres) apabila tak akan menganggu kinerja pemerintah. Sebab masa kampanye di Pemilu 2024 hanya tiga bulan.

"Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu ya proses proses pelerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Dasco menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan menteri tidak perlu mundur meski menjadi calon presiden. Mahkamah Konstitusi menilai sepanjang menteri diberikan izin oleh presiden tidak ada masalah untuk maju sebagai calon presiden.

Ketua Harian Gerindra ini memandang, wajar bila menteri harus meminta izin kepada presiden bila mau nyapres.

"Menteri itu memang adalah pembantu presien sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti memang selayaknya minta izin kepada presiden dan ya itu adalah kewenangan presiden," katanya.

Dasco menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi karena akan memberikan keleluasaan kepada menteri yang ingin maju sebagai calon presiden.

"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu tentunya dengan seizin presiden," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MK Keluarkan Putusan Soal Menteri Tak Perlu Mundur Jika Ingin Nyapres

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden tidak perlu mundur dari jabatan.

Putusan itu merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda terhadap Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu. Dalam pasal tersebut, pejabat negara, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan anggota DPD, serta kepala daerah harus mengundurkan diri bila dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan MK mengabulkan permohonan tersebut. Menteri tidak perlu mundur dari jabatan asal mendapatkan izin dari presiden.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.