Sukses

Cegah Pembebasan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Akan Kawal Terus Persidangan

Kuasa Hukum Brigadir J menyatakan tidak akan membiarkan Ferdy Sambo bebas atas dakwaan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang memberikan hukuman maksimal sampai pidana mati.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan tidak akan membiarkan Ferdy Sambo bebas atas dakwaan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang memberikan hukuman maksimal sampai pidana mati.

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum, Martin Lukas yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya sebagai kuasa hukum melihat ini adalah upaya untuk membebaskan diri ke depan karena kalau ga ada perencanaan pembunuhan dan tidak ikut serta menembak, lalu apa? berarti mau bebas dong," kata Martin kepada wartawan, Senin (17/10/2022)

"Oleh karena itu, tidak bisa kita biarkan kita harus kawal terus persidangannya supaya kita bisa mendukung para penegak hukum bekerja semangat profesional dan berintegritas," tambah dia.

Lukas juga mengaku telah mendapat salinan dakwaan kasus tersebut. Dia juga sempat mendegarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di dalam ruang persidangan.

"Nah nanti tinggal kami amati konstruksi dari dakwaan tersebut apakah tajam dan mengerucut ke arah pembunuhan berencana," beber Lukas.

Lukas menambahkan, ekspektasi masyarakat luas dalam memandang kasus ini adalah murni pembunuhan berencana. Oleh karena itu, peristiwa besar soal pembunuhan berencana harus terus dikawal agar tidak kabur.

"Karena ekspektasi saya, ekspektasi korban, dan ekspektasi masyarakat peristiwa ini tidaklah boleh kabur dari peristiwa yang sesungguhnya yaitu peristiwa pembunuhan berencana."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Dakwaan Tersangka Ferdy Sambo

Adapun sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan turut membacakan dakwaan dari terdakwa Ferdy Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.