Sukses

9 Fakta Irjen Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba

Terkuaknya keterlibatan Teddy Minahasa dalam penyalahgunaan narkoba berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Irjen Teddy Minahasa kini berstatus sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksaan secara maraton dilakukan pada Kamis, 13 Oktober 2022 kemarin di Mabes Polri.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui, bahwa pria kelahiran Minahasa, Sulawesi Utara yang belum lama ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur itu mengendalikan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu dari Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, Teddy dikatakan terancam diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.

"Terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam memeriksa etik untuk kemudian proses hukum PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Saya minta Kapolda Metro lanjutkan proses terkait penanganan kasus pidananya," kata Kapolri Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.

Terkuaknya keterlibatan Teddy Minahasa dalam penyalahgunaan narkoba berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba. Dari sana, pelaku HE dan pemasok sabu berinisial AR ditangkap.

Pengembangan terus dilakukan hingga diketahui sejumlah aparat turut bermain dalam bisnis barang haram tersebut. Sampai akhirnya disebutkan ada keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Begitu mengetahui keterlibatan Teddy dalam kasus narkoba, penangkapan dilakukan. Kapolri Listyo Sigit bahkan belum lama membatalkan penunjukkannya sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta.

"Hari ini saya akan keluarkan TR (telegram) pembatalan," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Isi surat telegram tersebut tertuang dalam Nomor: ST/2223/X/KEP./2022 tertanggal 14 Oktober 2022, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang semula dimutasikan sebagai Kapolda Jawa Timur menjadi Pati Yanma Polri.

Berikut sederet fakta baru keterlibatan Teddy Minahasa yang ditangkap atas kasus narkoba:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 10 halaman

1. Ditetapkan sebagai Tersangka

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan pada Jumat siang, 14 Oktober 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, menerangkan, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya telah diperiksa secara maraton sejak Kamis (13/10) malam sebagai saksi.

"Tadi siang kita sudah gelar pekara dihadiri Dir Bareskrim Polri, Irswada, Kabid Propam dan Biddkum yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka untuk persiang tadi hasil gelar perkara," kata dia dalam keterangannya, Jumat, 14 Oktober.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam. Dia juga mengamini penangkapan Teddy Minahasa terkait dengan kasus narkoba.

"Ada dugaan keterlibatan Irjen TM, kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput dan memeriksa," ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Menurut dia, saat ini, Irjen TM ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan sudah ditempatkan di tempat khusus.

3 dari 10 halaman

2. Teddy Minahasa Kendalikan Penjualan Barang Bukti Sabu 5 Kg

Polisi menyebut, Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kg.

"Adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

Juharsa mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.

"Komitmen kami untuk mengusut tuntas peredaran narkoba mulai dari akar sampai ke puncaknya, Polda Metro Jaya akan terus konsisten terhadap pemberantasan dan khususnya pencegahan," kata dia.

4 dari 10 halaman

3. Kronologi

Polres Metro Jakarta Pusat bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota Polri.

Setidaknya, ada 11 orang tersangka yang ditangkap. Salah satunya merupakan perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal. Dia adalah Irjen Teddy Minahasa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menerangkan, pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Salah seorang pelaku berinisial HE ditangkap pada 10 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapan itu, disita pula 2 plastik berisi masing-masing berjumlah 12 gram dan 32 gram.

"Total sebanyak 44 gram yang kami amankan," ujar dia dalam jumpa pers, Jumat (14/10/20220.

Komarudin mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap orang yang memasok sabu ke HE. Dia adalah AR alias Abeng.

"Di tempat AR kami tidak menemukan barang bukti namun dari sini atas pengakuan dari saudara HE kami melakukan pengembangan kepada saudara AR," ujar dia.

Kepada penyidik, AR menyebut satu nama yakni AD seorang Aipda AD yang merupakan seorang anggota Polres Metro Jakarta Barat.

"Secara kebetulan tempat kosnya persis berhadapan dengan saudara AR. Kami juga melakukan penggeledahan di sana, juga kami tidak menemukan barang bukti. Saudara AD mengakui barang itu miliknya," ujar dia.

Komarudin menerangkan, Aipda AD mengaku memperoleh sabu dari Kapolsek Kalibaru Kompol KS. Terkait hal ini, Polres Metro Jakpus menggandeng Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk mengembangkan kasus tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, menerangkan, pihaknya telah menangkap Kompol KS dan Aiptu J.

Selain mengamankan pelaku, juga disita 305 gram di Polsek Kalibaru. Informasi yang diterima, barang bukti diperoleh dari seseorang berinisial L.

"L sering melakukan pertemuan dengan AW di Kedoya Baru, Jakbar. Bersama A ditangkap dan turut diamamkan 1 kilogram sabu," ujar dia.

Sementara itu, hasil intrograsi A dan L terendus pula nama lain yakni AKBP D selaku Kabag ADA Polda Sumbar. Penyidik menangkap D di Cimanggis, Kota Depok Adapun barang bukti yang berhasil disita 2 kg sabu.

"Keterangan D menggunakan A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan L," ujar dia.

Terakhir, dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar.

"Dia sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ujar dia.

5 dari 10 halaman

4. Irjen Teddy Minahasa Akan Diproses Etik dan Pidana

Usai mengetahui Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam karena kasus narkoba, Kapolri meminta agar Teddy Minahasa dilakukan proses etik dan pidana.

"Terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam memeriksa etik untuk kemudian proses hukum PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Saya minta Kapolda Metro lanjutkan proses terkait penanganan kasus pidananya," kata Kapolri Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.

Listyo mengatakan, siapapun itu apakah masyarakat sipil, anggota Polri yang terlibat kasus narkoba agar kasusnya dituntaskan dan dikembangkan.

"Jadi ada 2 hal etik dan pidana. Itu tentunya bentuk keseriusan kami menindak tegas untuk masalah narkoba dan ini warning ke seluruh anggota agar tidak ada bermain-main dan bertindak tegas," kata Listyo.

Kapolri pun resmi membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur. Posisi Kapolda Sumatera Barat yang rencananya diberikan kepada Irjen Rusdi Hartono pun turut diubah.

"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para Kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat.

Posisi Kapolda Jawa Timur pun diserahkan kepada Irjen Tony Harmanto yang sebelumnya Kapolda Sumatera Selatan. Jabatan Kapolda Sumatera Selatan lantas diisi oleh Irjen Albertus Rachmad Wibowo yang sebelumnya Kapolda Jambi.

6 dari 10 halaman

5. Ada Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp 300 Juta ke Irjen Teddy Minahasa

Saat ini polisi tengah mendalami uang hasil penjualan narkoba yang diduga mengalir ke Irjen Teddy Minahasa. Isu yang beredar, Irjen Teddy Minahasa turut menerima uang senilai Rp 300 juta.

Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan pihaknya telah menyita uang tunai senilai Rp 200 juta pada saat mengamankan salah seorang tersangka A di Kompleks Taman Kedoya Baru, Jakarta Barat pada 12 Oktober sekira pukul 13.30 WIB. Pengakuannya, uang itu diberikan oleh dari tersangka berinisial DG.

"Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari saudara A hasil penjualan. Ya Rp 200 juta dari DG tapi diamankan di saudara A," ujar dia, Jumat, 14 Oktober 2022.

7 dari 10 halaman

6. Teddy Minahasa Perintahkan Ambil 5 Kg Sabu Hasil Pemusnahan, Diganti Tawas

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa juga menyampaikan Irjen Teddy Minahasa merampas barang bukti sabu seberat 5 kilogram saat melakukan pemusnahan dan menggantikannya dengan tawas.

"Iya, diganti dengan tawas," ujar dia.

Mukti menerangkan, hasil pengungkapan kasus Polres Bukittinggi totalnya 41 kilogram. Namun, yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram. Adapun, sisanya 5 kilogram diambil oleh Irjen Teddy Minahasa untuk diedarkan.

"Barang ini digunakan dari bulan Mei. Sebenarnya, 41 kilogram. Tapi, lima kilo (diedarkan)," jelas Mukti.

Mukti mengaku masih mendalami kasus ini. Pengakuan dari salah seorang tersangka, berinisial D pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

"Kita masih dalami. Tapi memang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ujar dia.

8 dari 10 halaman

7. Awal Mula Perkenalan Teddy Minahasa dengan Salah Satu Tersangka Narkoba

Untuk diketahui, ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan lima di antaranya yakni Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AKBP D dan Irjen TM merupakan oknum anggota Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irjen Teddy Minahasa sebagai orang yang mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Adapun salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial L menjadi penghubung antara Irjen TM dengan sindikat narkoba termasuk kepada empat oknum anggota Polri.

"(Irjen TM bisa kenal mereka semua) melalui tersangka L," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Mukti mengatakan, L merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Pihak kepolisian sedang mendalami awal mula perkenalan antara Irjen TM dengan tersangka inisial L.

"Pekerjaan L adalah Ibu Rumah Tangga. (Soal perkenalan dengan Irjen TM) Nanti kita dalam lagi ya," jawab Mukti.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa merampas barang bukti narkoba jenis sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.

Adapun, barang bukti sabu merupakan pengungkapan kasus Polres Bukit Tinggi totalnya 41 kilogram. Namun, yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram.

9 dari 10 halaman

8. Teddy Minahasa Keberatan Diperiksa Sebagai Tersangka

Irjen Teddy Minahasa menolak dimintai keterangan sebagai tersangka atas kasus dugaan penjual barang bukti narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, Irjen TM atau Teddy Minahasa sedianya diperiksa oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu, 15 Oktober kemarin.

"Tadi siang tepatnya penyidik dari Direktorat Narkotika atau Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Pak Irjen TM kemudian pemeriksaan sempat berlangsung. Namun tidak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu.

Zulpan menerangkan, Teddy Minahasa meminta jadwal pemeriksaan diundur pada Senin, 17 Oktober 2022. Teddy beralasan pemeriksaan harus didampingi tim penasihat hukum yang telah ditunjuk pihak keluarga.

"Diundur menjadi hari Senin besok dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," ujar dia.

Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menyiapkan tim penasihat hukum dari internal Polri untuk mendampingi Irjen TM selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, mendapat penolakan dari Irjen TM.

10 dari 10 halaman

9. Teddy Minahasa Ditempatkan Khusus di Mabes Polri

Irjen Teddy Minahasa kini ditempatkan di tempat ruang khusus pascaditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan barang bukti narkoba.

"Hingga saat ini Irjen TM masih ditempatkan di penempatan khusus atau patsus di Mabes Polri oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Zulpan menerangkan, Irjen TM diproses secara etik dan pidana. Terkait pelanggaran pidana ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, sedangkan pelanggaran etik dan profesi diusut Divisi Propam Mabes Polri.

"Ini berjalan seiring atau pararel," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.