Sukses

Kejagung Setor Uang Sita Eksekusi Kasus Jiwasraya Rp 1,5 Triliun ke Kas Negara

Kejagung optimistis jaksa eksekutor dapat mengumpulkan seluruh aset para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya untuk menutupi nilai kerugian negara.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan uang hasil sita eksekusi kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 1,5 triliun ke kas negara.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung, Undang Mugopal.

"Hasil penyitaan ini telah kami masukan ke kas negara," tutur Undang kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Menurut Undang, uang triliun rupiah tersebut merupakan hasil sita eksekusi dari rekening efek, obligasi, dan beberapa aset lain milik terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Adapun total kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 16,8 triliun.

Lebih jauh, jaksa eksekutor tengah berupaya mengembalikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi Jiwasraya ini dengan terus memburu aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Tercatat untuk Heru Hidayat harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,728 triliun, sementara Benny Tjokrosaputro Rp 6,078 triliun.

Kejagung juga mendeteksi sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Kota Serang dan Kabupaten Tangerang, Banten. Tim memetakan lahan yang masih berupa sawah dan lokasi yang diperuntukkan bagi usaha lainnya.

"Ya belum lama ini juga kami sita eksekusi 97 hektare tanah milik Benny Tjokrosaputro. Tanah ini akan kami serahkan ke Pusat Pemulihan Aset supaya dilelang. Nah sekarang proses lelangnya sudah mulai," katanya.

Undang yakin jaksa eksekutor dapat mengumpulkan seluruh aset para terdakwa demi menutupi nilai kerugian negara. Masih ada pula beberapa tambang sitaan yang belum dilelang.

"Kalau yang tembang itu sudah bisa kita lelang, mungkin kami akan menyetor ke kas negara lagi sekitar Rp 4 triliun," Undang menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Pamer Keberhasilan Usut Kasus Jiwasraya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, saat agenda Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dan Sidang Paripurna DPR RI tentang RAPBN Tahun Anggaran 2023.

Dia pun mengangkat isu terkait keberhasilan penanganan kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, dan Garuda Indonesia. Jokowi mengawali dengan pentingnya negara memperkuat perlindungan hukum hingga ekonomi bagi rakyat Indonesia.

"Perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat. Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marjinal, harus terus kita jamin. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu," tutur Jokowi di Gedung MPR DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Jokowi menyebut, keamanan, ketertiban sosial, dan stabilitas politik adalah kunci kesejahteraan rakyat. Untuk itu, rasa aman dan rasa keadilan harus dijamin oleh negara, khususnya oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

"Demikian juga dengan pemberantasan korupsi juga terus menjadi prioritas utama. Untuk itu, Polri, Kejaksaan, dan KPK terus bergerak. Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda berhasil dibongkar, dan pembenahan total telah dimulai," jelas dia.

Penyelamatan aset negara yang tertunda seperti kasus BLBI, lanjut Jokowi, masih terus dikejar dan disebutnya sudah menunjukkan hasil. Menurutnya, Skor Indeks Persepsi Korupsi dari Transparansi Internasional sendiri telah naik dari 37 menjadi 38 di tahun 2021 dan Indeks Perilaku Anti Korupsi dari BPS juga meningkat dari 3,88 ke 3,93 di tahun 2022.

"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan. Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," Jokowi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.