Sukses

Mahfud MD Ajak Menghayati Nilai-Nilai Pancasila pada Peringatan 1 Oktober

Mahfud mengungkapkan, Kesaktian Pancasila dapat dicatat dalam beberapa hal. Di antaranya melalui debat filosofi di BPUPK dan PPK pada tahun 1945.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak semua pihak untuk meningkatkan penghayatan nilai-nilai Pancasila. Ia turut mengucapkan selamat Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

"Yang penting kita perhatikan adalah meningkatkan penghayatan atas nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya, seperti dikutip dari akun resmi media sosialnya di Jakarta, Sabtu (1/10/2022). 

Ia menjelaskan kesaktian Pancasila, dimana Pancasila selalu menjadi tempat kembali dan kesepakatan sebagai ideologi negara terhadap setiap ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pancasila sering diuji dan ditentang, tapi selalu menang. Itu arti Pancasila sakti," kata anggota kabinet yang juga doktor di bidang hukum tata negara itu dilansir Antara. 

Selain itu, dia mengungkapkan, Kesaktian Pancasila dapat dicatat dalam beberapa hal. Di antaranya melalui debat filosofi di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan PPK pada tahun 1945, dimana kesepakatannya adalah Pancasila.

Selanjutnya, melalui perkawanan fisik oleh DI/TII, PKI, RMS dan organisasi lain yang tetap dimenangkan Pancasila. Kemudian, melalui prosedur konstitusional (Pemilu) dimana pilihannya tetap Pancasila.

"Dalam kehidupan sehari-hari pun jika kita berselisih atau terjadi konflik politik, maka masing-masing mengajak penyelesaian sesuai dengan Pancasila," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mahfud Tanggapi AHY soal Kasus Hukum Lukas Enembe

Di sisi lain, Mahfud merespons pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mempertanyakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka murni soal hukum atau bermuatan politik. AHY menyebut ada indikasi bahwa sejak lama kadernya itu sudah berusaha dijatuhkan.

Dia menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tak ada kaitannya dengan politik. Dia memastikan tidak ada intervensi atau pengancamam terhadap Lukas Enembe.

"Kasus hukum Lukas Enembe itu tak ada hubungannya dengan politik. Secara hukum pidana keduanya masalah yang tak ada hubungan kausalitas karena merupakan dua peristiwa yang berbeda," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022.

Dia mencotohkan hal ini sama dengan seorang wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka karena menulis berita tentang ombak tsunami. Mahfud menuturkan keduanya merupakan fakta, namun tak ada hubungan kausalitasnya.

"Sama dengan, misalnya, seorang wartawan jadi tersangka padahal dia sedang menulis berita tentang ombak tsunami. Itu bukan berarti ada hubungan antara penegakan hukum dan wartawan membuat reportasi tentang tsunami," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Pertanyakan soal Penetapan Lukas Enembe Sebagai Tersangka

Sebelumnya, AHY mempertanyakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni soal hukum atau bermuatan politik. AHY lantas mengurai sejumlah temuan partainya, ada indikasi bahwa sejak lama kadernya sudah berusaha dijatuhkan.

"Membaca pengalaman empiris pada lima tahun terakhir ini, kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politik?," tanya AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September. 

AHY mengurai, dugaan terkait diawali sejak tahun 2017. Saat itu Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur untuk mendampingi Lukas dalam Pilkada tahun 2018.

Padahal, penentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua dalam Pilkada Papua 2018 sepenuhnya kewenangan Partai Demokrat.

Menurut AHY, saat momen itu terjadi pengancaman kepada Lukas untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan tidak dipenuhi. Namun hal itu dapat digagalkan partainya sehingga intervensi batal terwujud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.