Sukses

Amnesty Internasional: Rekonstruksi Kematian Brigadir J Cacat Substansi

Proses Rekonstruksi Kematian Brigadir J Cacat Substansi, Amnesty Internasional: Perlu Penyelidikan Lebih Lanjut

 

Liputan6.com, Jakarta Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J adalah cacat substansi lantaran terkesan hanya sekadar membolak balikan fakta. 

Usman menyampaikan perlu adanya penyeledikan ulang dalam hal ini Kejaksaan Agung RI karena rekonstruksi yang dilakukan kepolisian terdapat kecacatan.

"Jadi rekonstruksi nya saya kira, secara proses memiliki cacat secara substansi terlihat sekali itu dibolak-balikkan (proses pemberkasan, red) di Kejaksaan, karena itu perlu penyidikan lanjutan," kata Usman di Hotel Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa 27 September 2022.

Kata Usman, dalam proses rekonstruksi di kasus tersebut juga tidak memenuhi unsur yang memihak pada korban. Lantaran hanya pihak perwakilan dari Brigadir J yang tidak libatkan dalam proses tersebut.

"Secara proses tadi tidak melibatkan partisipasi korban padahal ada hak hak korban di dalam konteks pembunuhan seperti ini itu harus dilibatkan dalam proses pengusutan, setidaknya melalui kuasa hukumnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, penyelidikan tersebut dinilai penting menurut Usman. Dalam upaya penyelesaian proses pelengkapan berkas perkara hingga nantinya masuk ke persidangan.

"Dalam perspektif inilah saya lihat gagasan dari Pak Barita (Ketua Komjak, red) yaitu perlu nya penyidikan lanjutan di dalam perkara pembunuhan Joshua oleh Kejaksaan Agung bukan oleh Kepolisian," kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia.

Bahkan dirinya menyatakan, kalau penyidikan lanjutan itu harus dilakukan mengingat adanya kelemahan alat bukti atau pembuktian dari segi rekonstruksi.

Hal tersebut pula yang menyebabkan pemberkasan persidangan untuk kedua kasus baik pembunuhan maupun obstraction of justice dalam tewasnya Brigadir J ini tak kunjung selesai.

Akan tetapi, jika merujuk pada temuan Komnas HAM yang mengatakan kalau kasus Brigadir J merupakan extra judicial killing maka seharusnya dilakukan pula penyidikan untuk menerangkan tersebut.

Hanya saja kata dia, Komnas HAM kecil kemungkinan melakukan penyidikan untuk membuktikan temuan itu, sedangkan salah satu kemungkinannya yakni dengan menyerahkan temuan itu ke Kejaksaan Agung.

"Nanti, Jaksa Agung bicara dengan Kapolri untuk menimbang apa yang disebut sebagai penyidikan lanjutan," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ayah Brigadir J Lelah dengan Kasus Ferdy Sambo

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ayah Brigadir J merasa lelah dengan bergulirnya proses hukum yang tak kunjung usai. Adapun dalam kasus ini sudah ada lima tersangka, salah satunya adalah mantaan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Belum lama ini, Kamaruddin Simanjuntak kedapatan melontarkan pernyataan di layar kaca yang akhirnya menjadi perbincangan di media sosial.

Salah satunya, dia meminta maaf kepada seluruh masyrakat Indonesia. Seperti yang diunggah di akun TikTok @tobellyboy.

"Saya betul-betul minta maaf, saya juga sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya baik pikiran, materi, maupun waktu. Saya men-delay semua perkara ini tapi saya tidak bermaksud untuk mengungkit-ungkit perkara itu," kata dia.

Pernyataan itu dilontarkan lantaran Kamaruddin mengaku kecewa dengan sikap Jokowi. Kendati telah memberi perintah kepada Polri untuk mengusut tuntas serta membuka kasus seterang-terangnya, namun Jokowi tak ada sikap tegas yang seolah menjadi harapan Kamaruddin.

"Tetapi karena Presiden tidak mau berbuat sesuatu, maka pada akhirnya... Walaupun dia mengatakan buka seterang-terangnya, memang kita akui dia mengatakan itu empat kali," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Kesal

Kamaruddin kesal, proses hukum atas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tak kunjung menemui akhir. Hingga tiga bulan, belum ada titik terang.

Kamaruddin mengklaim, jika dia menjadi penyidik, bakal mampu menyelesaikan perkara tersebut dalam setengah hari saja dengan kemampuannya. Menurut dia, tak ada campur tangan dari sang RI 1 membuat institusi Polri hanya berjalan di tempat yang sama.

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin turut membeberkan kondisi dari keluarga mendiang Brigadir J. Menurutnya orangtua Brigadir J menyebut kasus ini selesai karena tidak ada kemajuan.

Kamaruddin pun turut melontarkan permohonan maaf kepada keluarga sang klien dan publik.

"Oleh karena itu, saya selaku penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia karena tidak mampu memenuhi harapan masyarakat. Kemudian saya juga memohon maaf sama keluarga karena Pak Samuel sebagai orangtua dari almarhum sudah menyatakan selesai," ungkapnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.