Sukses

Masih Dibahas, Wagub DKI Pastikan Belum Ada Pembangunan Hunian di Pulau G

Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan menjadi kawasan pemukiman. Hal ini sesuai dengan Pergub No 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang diteken Gubernur Anies Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan belum ada pembangunan hunian permanen di kawasan Pulau G. Kendati, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengizinkan pengembangan pulau reklamasi tersebut dengan perluasan daratan.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 165 Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Menurut Riza, belum ada pembangunan hunian di Pulau G karena hal itu masih di bahas di lingkup Pemprov DKI. Sehingga belum dapat dipastikan kapan akan mulai dibangun pemukiman di pulau reklamasi tersebut.

"Belum ini kan baru dalam pembahasan ya, nanti segera kita sampaikan," ucap Wagub Riza setelah menghadiri acara Musyawarah Nasional Komite Seni Budaya Nusantara di Jakarta Pusat, Sabtu (24/9/2022).

"Nanti kita tunggu saja. Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kita fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia lainnya," lanjutnya.

Wagub DKI mengungkapkan, penetapan Pulau G sebagai kawasan zona ambang memang sudah tercatat di Pergub no 31 tahun 2022 di RDTR DKI Jakarta. Nantinya pulau tersebut akan dibuatkan menjadi kawasan permukiman warga Jakarta.

Namun politikus Gerindra ini tidak menyebutkan kriteria khusus bagi warga yang bisa menempati permukiman di Pulau G.

"Tidak boleh ada wilayah di mana pun yang eksklusif, tidak boleh. Semua wilayah Jakarta di mana pun harus terbuka bagi seluruh warga," ucap Riza.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pulau G Akan Jadi Kawasan Pemukiman

Mengutip Pergub Nomor 31 tahun 2022 pasal 192 nomor 3 disebutkan 'Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman.

Adapun Zona ambang yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Kawasan reklamasi Pulau G

Kawasan perluasan Ancol

Kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan

Kawasan belakang tanggul pantai

Di lain pihak, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan bahwa perluasan daratan yang dimaksud berbeda dengan reklamasi.

"Kalau reklamasi itu menutup daratannya. Airnya dikasih daratan. Kalau ini kan tidak, jadi pemanfaatan," ucap Heru, Kamis (22/9/2022).

Karena pemanfaatan, Heru menjelaskan tidak perlu melakukan pengurukan, dan bangunan yang dibangun seperti rumah apung.

"Jadi yang diatur di laut itu tadi bukan daratannya. Tadi pemanfaatan tidak berarti harus menguruk. Jadi ada pemanfaatan rumah-rumah nelayan di atas air," kata Heru.

Lebih lanjut, Heru mengatakan, pengembangan ini tidak akan menyebabkan keseimbangan lingkungan terganggu.

"Bangunan-bangunan, pengembangan di daratnya Pulau Seribu kan terbatas. Enggak mungkin kalau itu dibangun malah justru mengakibatkan keseimbangan lingkungannya (terdampak)," kata Heru.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.