Sukses

Anies: RDTR Baru Mungkinkan Warga Tinggal di Kawasan TOD dengan Harga Terjangkau

Dengan Pergub RDTR baru, Anies menyatakan bahwa warga Jakarta nantinya bisa tinggal di kawasan Transit Oriented Development (TOD) dengan harga terjangkau.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan lima arah pengembangan kota atau substansi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR).

Adapun kelima arah pengembangan kota atau substansi yang dimaksud ialah kota berorientasi transit dan digital, perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya, lingkungan hidup yang seimbang dan lestari, magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Anies menyatakan, pada poin pertama terkait kota berorientasi transit dan digital, ia ingin masyarakat di Jakarta dapat tinggal di kawasan Transit Oriented Development (TOD) dengan harga terjangkau. Salah satu cara itu, kata dia, dapat diwujudkan dengan tempat tinggal yang dibangun secara vertikal.

Anies menyebut pada RDTR 2014 rata-rata intensitas bangunan rendah. Rata-rata KLB zona komersil sebesar 2,97 dengan rerata KLB zona hunian sebesar 1,2. Contohnya dapat dilihat di kawasan Fatmawati dengan rerata KLB sebesar 1,2 (dominasi hunian).

"Rata sekali kota kita ini, bapak ibu kalau naik ke lantai tinggi, lihat kota Jakarta itu flat seperti hamparan laut, rata. Kenapa? Karena rumahnya pendek semua, bangunan-bangunannya pendek semua," kata Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Sehingga, pada RDTR 2022 ada intensifikasi pertumbuhan di titik transit. Di mana rerata KLB zona komersil sebesar 7,0 dengan rerata KLB zona hunian sebesar 3,6. Contoh kawasannya, dapat dilihat di TOD Fatmawati dengan rerata KLB 7 (dominasi mix use).

"Jadi contoh misalnya di kawasan TOD Fatmawati saat ini dengan aturan yang sekarang itu KLB-nya hanya 1,2. Sekarang kawasan TOD itu memiliki rerata KLB 7. Jadi nantinya ketika sebuah kawasan itu di sekitar stasiun, maka radius 800 meter dari kawasan itu, bangunannya bisa jadi bangunan yang tinggi," jelas Anies.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keuntungan Tinggal di Kawasan TOD

Anies menyampaikan, adanya RDTR 2022 memungkinkan penduduk yang semula tinggal di tempat jauh, bisa mendapatkan tempat tinggal di dalam kota dengan harga yang terjangkau. Pasalnya, menurut Anies, bangunan yang dibuat tinggi ke atas (vertikal) punya harga lebih murah.

"Karena tanah satu hektare dipakai 10 lantai dengan tanah satu hektare dipakai untuk 20 lantai itu akan punya efek berbeda pada harga per unit bangunannya," kata dia.

Anies mengatakan dengan kebijakan tersebut, selain memperoleh harga hunian yang terjangkau masyarakat juga tak perlu bepergian dengan kendaraan pribadi. Mengingat sudah tinggal di kawasan TOD dan mudah dijangkau transportasi publik.

"Dia tidak perlu berkendaraan pribadi, kenapa? Karena dia tinggal di tempat yang bisa dijangkau dengan kendaraan umum," ujar dia.

"Sekarang Transjakarta sudah beroperasi 24 jam. Bayangkan besok kendaraan umum beroperasi 24 jam ada di kota ini dan Anda tinggal di kawasan Transit Oriented Development (TOD), mau ke mana saja, kapan saja bisa pakai kendaraan umum," lanjut dia.

Selain itu, pada poin ini juga ibahas ketentuan berorientasi pada optimalisasi lahan, rencana jaringan transportasi publik yang terintegrasi, serta pengembangan infrastruktur digital skala kota direncanakan, termasuk di dalamnya rencana pengembangan jaringan telekomunikasi (seluler, satelit) dan pengembangan digital hub.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.