Sukses

Pemprov DKI Sosialisasikan RDTR 2022, Izinkan Masyarakat Bangun Rumah hingga 4 Lantai

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang (RDTR), masyarakat diizinkan bangun rumah tinggal hingga empat lantai.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan DKI Jakarta, masyarakat diizinkan bangun rumah tinggal hingga empat lantai.

Hal ini diungkapkan Anies saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan DKI Jakarta di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Beleid tersebut digantikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan.

Terkait izin pembangunan rumah tinggal hingga empat lantai ini tercantum dalam RDTR 2022 terkait perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.

"RDTR 2022 rumah tinggal dapat dibangun hingga empat lantai," kata Anies.

Anies menjelaskan adanya RDTR 2022 tentang perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya yang mengatur bahwa masyarakat dapat membangun rumah tinggal hingga empat lantai ini dengan tujuan untuk mendorong optimalisasi lahan dan multi family ownership atas satu bangunan (rumah flat).

Hal ini merubah poin dalam RDTR 2014, dimana dalam RDTR 2014, rumah tinggal hanya boleh dibangun 1-2 lantai saja. Anies menilai, RDTR 2014 tersebut membatasi realisasi potensi lahan yang harganya sudah tinggi serta hanya diisi single family atau ownership atas satu bangunan (rumah tapak).

"Ini akan punya dampak cukup besar. Nantinya, Jakarta tidak flat, meningkat penduduknya nilai lahannya tinggi," ujar dia.

Selain mengatur tentang rumah tinggal empat lantai, dalam RDTR 2022 terkait perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya juga diatur soal perkampungan di DKI Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Lakukan Penyesuaian Zonasi Kampung Prioritas

Menurut Anies dalam RDTR 2022 kampung diakui sehingga dapat berdaya. Dia menyebut adanya RDTR ini keberadaan kampung eksisting diakui dan dihormati. Pemprov DKI, kata Anies bakal melakukan penyesuaian zonasi pada 21 kampung prioritas.

"Kampung bagian dari kota ini dan ciri khas Indonesia. Sekarang kampung diakui dan dimungkinkan tumbuh berdaya sehingga nanti kita punya kampung yang sehat," jelas dia.

Sementara itu, dalam RDTR 2014 Anies menyebut bahwa kampung kota tidak diakui. Selain tidak diakui, dia menilai pada RDTR 2014 zonasi tidak sesuai kondisi terbangun serta adanya ketidakpastian kapan dilakukan pembebasan lahan yang dianggap telah memasung warga.

"Yang harus dihilangkan itu kumuhnya, yang harus dihilangkan itu tidak sehatnya," ucap dia.

Adapun permasalahan yang menjadi sebab adanya RDTR 2022 ini diambil dari beberapa permasalahan yang tampak saat memasuki Jakarta. Anies memaparkan diantara permasalahan itu ialah banyaknya keberadan kendaraan di Jakarta yakni sebanyak 16 juta motor dan 3,5 juta mobil, adanya segrasi dan ketimpangan, prediket kota paling berpolusi pada 2018 dan sering terjadinya banjir besar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.