Sukses

Polri Pastikan Ferdy Sambo Pakai Rompi Tahanan Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Polri memastikan akan menghadirkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dalam rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Polri memastikan akan menghadirkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dalam rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf pun akan mengenakan rompi tahanan.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Meski begitu, lanjut dia, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi tidak mengenakan rompi lantaran belum berstatus sebagai tahanan.

"PC bukan tahanan," kata Andi.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan akan berjalan secara transparan. Adapun Timsus Polri telah menjadwalkan agenda tersebut pada Selasa, 30 Agustus 2022.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," tutur Kapolri Listyo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Listyo enggan merinci terkait mekanisme pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Yang pasti, kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf akan turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

"Itu teknis ya itu, biar diserahkan ke penyidik. Yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," kata Listyo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Akan Dipertemukan

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dipertemukan dengan Ferdy Sambo saat rekonstruksi di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf atau KM dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR akan memperagakan adegan-adegan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi Bharada E akan memperagakan secara langsung dalam rekonstruksi tersebut.

"Ya mas info dari penyidik gitu," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu 27 Agustus 2022.

Dedi mengungkapkan alasan menghadirkan Bharada E salah satunya untuk membuat terang peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP," ucap dia.

Dedi menyampaikan, informasi yang diterima dari tim khusus Polri bahwa rekontruksi hanya akan digelar di lokasi tewasnya Brigadir J.

 

3 dari 4 halaman

Undang Komnas HAM dan Kompolnas

"Infonya fokus di Duren 3 dahulu. Nanti nunggu selasa saja," tandas Dedi.

Sebelumnya, Dedi menjelaskan, selain menghadirkan lima tersangka berikut pengacaranya, akan turut menyaksikan dalam rekonstruksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ketinggalan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Komplonas agar menjaga pelaksanaannya tetap transparan, objektif, dan akuntabel.

"Segala prosesnya untuk menjaga transparansi kemudian objektivitas, maka ada pengawasan eksternal," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

 

 

4 dari 4 halaman

Tak Ada Tembak-menembak

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara, Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo.

Kapolri juga mengatakan, penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata milik Bharada E. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.