Sukses

KPK Tahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama dan Petinggi Bank Panin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS), hari ini, Kamis (25/8/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS), hari ini, Kamis (25/8/2022). Konsultan Pajak perusahaan yang dimiliki Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam tersebut dijebloskan ke tahanan bersama dengan kuasa wajib pajak sekaligus Petinggi PT Bank Panin, Veronika Lindawati (VL).

Agus dan Veronika merupakan tersangka pemberi suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus sampai 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kemudian, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM), kemudiam Agus Susetyo dan Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyalahgunaan wewenang

Empat pejabat pajak yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin, Dadan, Wawan, dan oknum pegawai pajak lainnya diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2019.

Selanjutnya, para oknum pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar SGD500 dari kuasa wajib pajak sekaligus petinggi PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang itu diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan Haji Isam. Uang itu diterima Angin, Dadan, dan para oknum pegawai pajak lainnya pada Juli - September 2019.

3 dari 3 halaman

Vonis Angin Prayitno Aji

Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Dadan divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.375.000 dan SGD 1.095.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.

Sementara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak masing-masing pidana penjara 9 dan 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Wawan Ridwan selama 9 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Alfred Simanjuntak 8 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya, Selasa (14/6/2022).

Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Wawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara, sementara Alfred Rp 8.237.292.900 subsider 2 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • suap pajak

  • Bank Panin