Sukses

Tim Dokter Autopsi Ulang Brigadir J: Luka Tembak Vital di Kepala dan Dada

Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto menyatakan bahwa ada dua luka tembak yang mengenai bagian cukup fatal di tubuh Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto menyatakan bahwa ada dua luka tembak yang mengenai bagian cukup fatal di tubuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yang kemungkinan besar menyebabkan almarhum tewas.

Adapun Bareskrim Polri mengungkap, lima tersangka pembunuhan berencana ke Brigadir J mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

 

"Ada dua luka yang fatal di daerah dada dan kepala," tutur Ade di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Menurutnya, ada lima luka tembakan di tubuh almarhum Brigadir J dengan empat peluru tembus. Sementara tidak ada luka lain akibat penganiayaan atau kekerasan.

"Kita melihat bukan arah tembakan, forensik ya, tetapi arah masuknya peluru. Kita lihat ada lim luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," jelas dia.

Ade menyatakan tidak dapat menentukan jumlah penembak Brigadir J. Dia hanya bisa menganalisis berapa peluru yang masuk berdasarkan hasil luka yang ada di tunuh almarhum.

"Tetapi dari luka-luka yang tadi ada luka lima tembak masuk dan 4 empat luka tembak keluar," kata Ade. 

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Dari lima orang tersebut, berkas milik empat orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022 kemarin.

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Ada Luka Kekerasan Selain Tembakan

Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto menyerahkan hasil autopsi ulang atau ekshumasi Brigadir J ke Polri. Dia menyatakan, tidak ada luka hasil kekerasan lain selain akibat tembakan.

"Jadi saya bisa yakinkan sesuai hasil pemeriksaan kami pada saat autopsi dan penunjang pencahayaan dan mikroskopik tidak ada luka-luka di tubuhnya selain kekerasan senjata api," tutur Ade di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Menurut Ade, luka lain yang diduga hasil tindak penganiayaan seperti di jari disebutnya merupakan hasil rekoset peluru. Termasuk soal luka memar atau sobekan lainnya.

"Semua tempat-tempat yang mendapat informasi dari keluarga yang diduga ada tanda-tanda penganiayaan, kami pastikan tidak ada tanda kekerasan selain senjata api," jelas Ade.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dua kali.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.

3 dari 3 halaman

Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer, bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Brida RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.

Taufan menyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.

"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.

Taufan ingin agar Penyidik Bareskrim Polri agar dapat mencari tahu, siapa eksekutor lainnya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Barada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tutupnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.