Sukses

5 Hal Terkini yang Disampaikan Mahfud Md Terkait Kasus Ferdy Sambo

Menko Polhukam Mahfud Md kembali bicara soal kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md kembali bicara soal kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Salah satunya Mahfud mengaku, mendapatkan informasi bahwa terjadi tarik menarik di internal Polri terkait kasus ini. Bahkan ada upaya dari grup Irjen Ferdy Sambo yang berupaya menghalangi penyidikan.

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Terbaru adalah penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Yang saya dengar memang di Polri terjadi tarik menarik bahkan grupnya Sambo itu dari daerah-daerah meski tidak ada tugas di Jakarta datang mengawal itu upaya menghilangkan jejak itu dan menghalangi penyidikan," ujar Mahfud dikutip dari tayangan YouTube, Kamis 18 Agustus 2022.

Mahfud menyampaikan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo.

Ketika itu, kata dia, Presiden Jokowi meminta kasus misteri kematian Brigadir J untuk cepat diselesaikan.

Tak hanya itu, Mahfud menyebut Ferdy Sambo memiliki kelompok sendiri di internal Polri. Menurut Mahfud, kelompok Ferdy Sambo seolah seperti kerajaan tersendiri di tubuh Korps Bhayangkara.

Menurut Mahfud, kerajaan internal Ferdy Sambo di Polri ini yang membuat pengusutan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersendat.

Berikut sederet hal terkini yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Sebut Orang Ferdy Sambo Berupaya Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Menko Polhukam Mahfud Md mengaku, mendapatkan informasi bahwa terjadi tarik menarik di internal Polri terkait kasus ini.

Bahkan, menurut Mahfud, ada upaya dari grup Irjen Ferdy Sambo yang berupaya menghalangi penyidikan.

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Terbaru adalah penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Yang saya dengar memang di Polri terjadi tarik menarik bahkan grupnya Sambo itu dari daerah-daerah meski tidak ada tugas di Jakarta datang mengawal itu upaya menghilangkan jejak itu dan menghalangi penyidikan," ujar Mahfud dikutip dari tayangan YouTube, Kamis 18 Agustus 2022.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 6 halaman

2. Sebut Jokowi Sempat Panggil Kapolri sebelum Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo. Ketika itu, Presiden Jokowi meminta kasus misteri kematian Brigadir Yoshua untuk cepat diselesaikan.

Mahfud juga ditemui Jokowi, menyampaikan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu percaya Kapolri Sigit bisa menyelesaikannya. Jokowi pun sudah mendapatkan informasi bahwa sudah ada petunjuk jelas penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Soal Kapolri itu kenapa lama-lama sampaikan ke Kapolri bahwa saya percaya kepada Kapolri bisa menyelesaikan ini masalah sederhana kok tapi jangan lama-lama segera diumumkan," ujarnya.

Menafsirkan perintah Jokowi itu, Mahfud merasa ada pesan bahwa kepercayaan terhadap Polri bisa turun akibat kasus kematian Brigadir J.

"Saya bilang terjemahannya kalau tapi jangan lama-lama kalau disambung kalimatnya kalau anda lama nanti kepercayaannya hilang kira-kira begitu terjemahan saya," kata Mahfud.

 

4 dari 6 halaman

3. Beberkan Ada Kelompok Sambo Seperti Kerajaan di Polri, Mirip Sub-Mabes yang Sangat Berkuasa

Mahfud kemudian menyebut Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok sendiri di internal Polri. Menurut Mahfud, kelompok Ferdy Sambo seolah seperti kerajaan tersendiri di tubuh Korps Bhayangkara.

Menurut Mahfud, kerajaan internal Ferdy Sambo di Polri ini yang membuat pengusutan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersendat.

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena tak bisa dimungkiri ada kelompok Sambo sendiri, yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," ujar Mahfud.

Mahfud tak membeberkan dengan rinci siapa saja kelompok Ferdy Sambo. Namun begitu, Mahfud memberi isyarat bahwa kelompok Ferdy Sambo yang sempat menghalangi proses penyidikan kasus ini.

"Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan," kata Mahfud.

 

5 dari 6 halaman

4. Sebut Ada Tiga Klaster

Mahfud menjelaskan ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana," kata Mahfud.

Klaster kedua, kata Mahfud yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial dijerat dengan pasal obstruction of justice.

Sementara klaster ketiga, yakni pihak yang hanya ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Menurut Mahfud, klaster ini bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.

"Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. Itu bagian obstruction of justice," kata Mahfud.

 

6 dari 6 halaman

5. Sebut Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J Harus Bertambah

Terakhir, Mahfud mengatakan, harus ada penambahan tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di mana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah jadi tersangka dalam kasus ini.

Dia pun menyoroti puluhan anggota Polri melanggar kode etik akibat kasus ini. Menurutnya, patut diganjar hukum pidana bagi mereka yang tak benar terlihat menghalangi penyidikan.

"Tapi yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana," ujar Mahfud.

Sehingga tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini harus terus bertambah. Di sisi lain, Mahfud menilai polisi terlihat serius menangani kasus ini.

"Harus bertambah," kata dia.

Sementara anggota yang hanya melanggar etik tidak perlu dipidana. Cukup dimaafkan dan diberikan hukuman disiplin.

"Yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkan lah karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin saja, enggak usah dipidanakan," tegas Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.