Sukses

Pengamat: Ferdy Sambo Bukan Pimpinan Geng, Ada Sosok 'Kakak Asuh'

Guru Besar Ilmu Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran yang juga Penasihat Kapolri, Prof Muradi, mengatakan ada sosok 'kakak asuh' di balik faksi atau geng mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran yang juga Penasihat Kapolri, Prof Muradi, mengatakan ada sosok 'kakak asuh' di balik faksi atau geng mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Muradi menyebut Sambo bukanlah pimpinan dari geng di internal Polri tersebut.

"Irjen Ferdy Sambo itu bukan kepala atau pimpinan dari salah satu faksi atau geng ada di internal Polri," kata Muradi dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Muradi mengatakan publik perlu melihat sedikit ke belakang bagaimana Sambo mendapatkan bintang pertama kalinya sebagai perwira tinggi (Pati) Korps Bhayangkara.

"Dari situ kita akan lihat bahwa ada yang jauh lebih senior dari Irjen Sambo yang menjadi 'kakak asuh' Irjen Sambo dan kawan-kawan yang menjadi bagian dari faksi tersebut," ujarnya.

Muradi mengaku tak heran jika ada sebagian dari anggota Timsus ada yang memiliki kedekatan dengan "kakak asuh" yang sampai saat ini belum diproses dan dievaluasi keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.

"Karena kedekatan tersebut, baik yang satu leting angkatan maupun pernah bersama-sama tugas, maka ada kehati-hatian yang dilakukan oleh Timsus dalam memproses sejumlah perwira yang lebih senior dari Irjen Sambo tersebut," ujarnya.

"Sehingga tampak ada kesan abai dan tidak patuh atas instruksi dan perintah Kapolri," kata Muradi melanjutkan.

Lebih lanjut, Muradi melihat Sambo hanya satu dari orang yang diarahkan oleh "kakak asuh" dari salah satu faksi atau geng yang ada di Polri. Menurutnya, jika timsus bisa memeriksa dan membuktikan ada keterlibatan "kakak asuh" ini, maka perlawanan ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo bisa meredup.

"Dari situ maka posisi Irjen Sambo dan sejumlah perwira yg menjadi bagian dari faksi yang dimaksud akan redup dan timsus akan mudah melakukan kerja-kerja pengungkapannya," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kerajaan Sambo

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok sendiri di internal Polri. Menurut Mahfud, kelompok Ferdy Sambo seolah seperti kerajaan tersendiri di tubuh Korps Bhayangkara.

Menurut Mahfud, kerajaan internal Ferdy Sambo di Polri ini yang membuat pengusutan kasus tewasnta Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersendat.

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri, yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," ujar Mahfud dikutip dari kanal YouTube Akbar Faisal Uncensored, Jumat (19/8/2022).

Mahfud tak membeberkan dengan rinci siapa saja kelompok Ferdy Sambo. Namun begitu, Mahfud memberi isyarat bahwa kelompok Ferdy Sambo yang sempat menghalangi proses penyidikan kasus ini.

"Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan," kata Mahfud.

3 dari 3 halaman

3 Klaster

Mahfud menjelaskan ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana," kata Mahfud.

Klaster kedua, kata Mahfud yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial dijerat dengan pasal obstruction of justice.

Sementara klaster ketiga, yakni pihak yang hanya ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Menurut Mahfud, klaster ini bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.

"Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil autopsi. Itu bagian obstruction of justice," kata Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.