Sukses

Polri Pastikan Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Akan Diungkap ke Publik

Agus menerangkan, para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penembakan terhadap Brigadir J dinilai telah lengkap. Motif pembunuhan biar hanya diketahui penyidik.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Tim Khusus (Timsus) kemungkinan tidak akan membeberkan motif dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan alasannya.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif) jadi konsumsi penyidik.  Nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata dia dalam keteranganya, Kamis (11/8/2022).

Agus menyinggung kembali pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang menyebut motif pembunuhan Brigadir J merupakan hal yang sensitif, dan mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa. 

"Kalau tidak, izin pakai aja narasi Pak Menkopolhukam ya," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menerangkan, para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penembakan terhadap Brigadir J dinilai telah lengkap. 

"Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap (tersangka)," ujar dia.

Sementara itu, hingga kini Inspektorat Khusus (Itsus) Polri sedang mendalami peran-peran anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam penanganan awal terhadap meninggalnya Brigadir J. 

"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ujar dia.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.

Pada kasus ini, Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.  Selanjutnya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Baku Tembak

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan meninggal dunia. 

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo. 

Kapolri juga mengatakan, penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata milik Bharada E. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.