Sukses

Bareskrim Blokir 843 Rekening ACT dan Afiliasinya

843 rekening tersebut merupakan pemblokiran lanjutan dari PPATK yang sebelumnya sudah sempat diblokir pada, Rabu, 6 Juli 2022 untuk waktu 20 hari. Setelahnya kepolisian melanjutkan pemblokiran tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan asset tracking terkait rekening kasus penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya. Hasilnya kepolisian telah memblokir 843 rekening.

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi persnya, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut, 843 rekening tersebut merupakan pemblokiran lanjutan dari PPATK yang sebelumnya sudah sempat diblokir pada, Rabu, 6 Juli 2022 untuk waktu 20 hari. Setelahnya kepolisian melanjutkan pemblokiran tersebut.

Selain itu juga melakukan klarifikasi terhadap 777 rekening yayasan ACT pada Kementrian Sosial (Kemensos). Hal tersebut guna mengetahui mana rekening yang resmi dan tidak.

"Hasil rapat Koordinasi Kemensos, penyidik akan klarifikasi penelusuran 777 rekning ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak oleh Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," terang Nurul.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi.

Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua Dewan Pembina Jadi Tersangka

Dua tersangka lainnya yakni Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.