Sukses

NasDem Targetkan 100 Kursi Parlemen di Pemilu 2024

Partai NasDem telah mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024. NasDem menargetkan dapat meraih 100 kursi pada Pemilu mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Ali menyampaikan, partainya menargetkan mampu meraih 100 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal ini ia sampaikan usai menyerahkan dokumen pendaftaran Partai NasDem ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.

"InsyaAllah, kami menargetkan 100 kursi pada Pemilu 2024," ujar Ali di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Ali juga menambahkan, target perolehan kursi di parlemen tentunya meningkatkan optimisme bagi NasDem untuk menjadi partai pemenang Pemilu.

Jika pada Pemilu 2019 NasDem mampu berada di peringkat 4 besar pemenang Pemilu, maka pada Pemilu 2024 target partai berada di peringkat kedua.

"Kami menargetkan menjadi 2 besar karena kemarin kami berada di 4 besar tentunya akan sangat realistis, kalau kemudian kami berfikir harus melihat ke depan," imbuh dia.

Meski menargetkan optimis pada perolehan kursi parlemen, Ali mengatakan pihaknya harus membangun koalisi untuk pencalonan presiden pada pemilihan presiden di 2024 mendatang. Pembentukan koalisi sebagai kompensasi ambang batas parlemen.

"Karena partai NasDem pada pemilu 2024 nanti tidak bisa mengusung sendiri karena kami baru 10 persen lebih undang-undang mensyaratkan 20 persen lebih," imbuhnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

NasDem Daftarkan Pemilu 2024

Sebelumnya, Partai NasDem mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada hari ini, Senin (1/8/2022).

Wakil Sekjen NasDem Dedy Ramanta menegaskan, pihaknya telah memenuhi persyaratan yang ditentukan KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Salah satunya, harus memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

Persyaratan itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk menjadi peserta Pemilu mensyaratkan keterwakilan 30 persen wajib dan harus terpenuhi di setiap tingkatan kepengurusan.

Menurut Dedy, NasDem peduli dengan keterwakilan perempuan yang salah satunya diterjemahkan dalam peraturan penyusunan kepengurusan, keterwakilan perempuan dalam semua tingkatan sekurang-kurangnya tingkatan cabang atau kecamatan itu harus terdiri dari 30 persen perempuan.

"Sehingga kami tidak khawatir dan dipastikan itu tidak kekurangan keterwakilan perempuan itu tidak terjadi di NasDem. Data sudah kita cek kemarin sudah kita lihat dalam sistem ini secara umum kita rata-rata sudah di atas angka 30%," kata Dedy dalam siaran tertulisnya, Senin (1/8/2022).

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.