Liputan6.com, Jakarta - Ayah aniaya putri kandung agar istri mau rujuk terjadi di Kota Serang, Banten. Aksi itu direkam pelaku KW (39) dan dikirim ke mantan istrinya, HN (39).
Total ada 4 video penyiksaan anak kandung yang didapati polisi. Salah satunya menyuruh sang putri berdiri di atas ember, kemudian di hadapannya ada seutas tali yang sudah diikat, seperti akan gantung diri.
Baca Juga
UNICEF Minta Intervesi Lebih untuk Atasi Krisis Kemanusiaan di Haiti
Isa Bajaj Berdamai dengan Pria yang Diduga Mencelakai Anaknya dan Mencabut Laporan: Kejadian Itu Murni Ketidaksengajaan
Isa Bajaj Ungkap Kondisi Anaknya Membaik Setelah Diduga Jadi Korban Kekerasan, Tak Ingin Sang Buah Hati Mengalami Trauma Berkepanjangan
"Mawar berdiri di sebuah ember, kemudian ada ikatan tali yang di konten tersebut menjadi ancaman, kalau istri tidak rujuk," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (29/07/2022).
Advertisement
Penyiksaan terhadap anak kandung dilakukan di sejumlah lokasi, seperti di Terminal Pakupatan Serang dan di dekat panglong kayu daerah Curug, Kota Serang, Banten.
KW dilaporkan istrinya pada 22 Juli 2022 siang. Malamnya, sekitar pukul 19.30 wib, pelaku ditangkap di sebuah panglong kayu tempat dia bekerja di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
"Tersangka dipersangkakan Pasal 80 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,ndengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan," terangnya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Trauma
Korban kekerasan anak dalam pendampingan psikologis Polda Banten bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten. Sang anak sempat mengalami trauma, tidak berani keluar rumah dan bermain dengan teman-temannya.
Dia selalu berlari ke ibunya dan bermanja-manjaan untuk melepas kerinduan dan kesedihannya.
"Waktu awal anak seperti takut, nangis aja, lari ke ibunya, lari ke pamannya. Ini udah ceria, mau bermain dengan temannya. Sekarang di keluarga besarnya," kata Gunawan, Ketua LPA Banten, Jumat (29/07/2022).
Advertisement
Advertisement
4 Kali Menikah
Pelaku KW sudah menikah 4 kali, 2 istrinya sudah cerai. Saat menjalani biduk rumah tangga dengan HN selama 10 tahun, dia menikah lagi dengan seorang wanita.
Karena tak kuat melihat suaminya menikah lagi secara sembunyi-sembunyi selama 2 tahun terakhir hingga memiliki seorang anak, menjadi alasan HN untuk berpisah dengan KW. Namun KW mengaku tidak ingin melepas HN, dengan alasan dia masih membutuhkannya.
"Pas anak lagi lucu-lucunya masa minta cerai. Saya sampai cuci kaki dia, minum airnya. Sumpah pakai Al Qur'an di kepala mau bener, tapi dia tetep mau cerai, akhirnya saya habis akal. Kerja iya, ngurus anak iya, ngerasa bener-bener capek saya itu," ujar tersangka KW, di Mapolda Banten, Jumat (29/07/2022).
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.