Sukses

Alasan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menerangkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat 24 Juli 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Nikita Mirzani ditangkap atas tuduhan pelanggaran ITE. Polisi ungkap alasan penjemputan paksa Nikita Mirzani karena menunjukkan sikap tak kooperatif.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menerangkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat 24 Juli 2022.

Saat itu, Nikita Mirzani meminta dijadwalkan ulang kembali pada Rabu (6/7/2022). Namun tersangka Nikita Mirzani juga mangkir dari pemeriksaan.

"Ini merupakan respresentasi sikap tidak kooperatif dari tersangka NM dalam penyidikan ini. Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujar Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. Tiga personel Polwan turut mendampingi.

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Shinto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Shinto memastikan, upaya paksa dilaksanakan secara persuasif dan mengendepakan sikap humanis.

"Kami menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7/2022). Selanjutnya, kata Shinto ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022).

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langsung Dibawa ke Mapolresta Serang Kota

Usai ditangkap di sebuah lokasi di Jakarta, Nikita Mirzani langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota. Penangkapan artis yang kerap tampil memukau dan berbicara lantang ini beredar di media sosial (medsos). Dalam unggahan videonya tampak polisi dengan pakaian bebas membawa Nikita Mirzani masuk ke mobil.

"Terkait NM (Nikita Mirzani), kita presscon kan di Polresta Serkot pasca NM tiba di Polres ya," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (21/8/2022).

Kombes Pol Shinto masih enggan membeberkan secara terperinci mengenai penangkapan tersebut. Dia akan menjelaskan setelah Nikita Mirzani sampai di Mapolresta Serang Kota yang dijadwalkan hari ini, Kamis, 21 Juli 2022.

Beredar video Nikita Mirzani diduga diamankan polisi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Video tersebut diunggah oleh akun ramdanalamsyah.id pada Kamis (21/7/2022). Terlihat Nikita Mirzani sedang bersama anak bungsu dan beberapa orang lainnya.

Nikita Mirzani tampak berbicara dengan beberapa pria yang diduga polisi. Kemudian arttis fenomenal tersebut terlihat menaiki mobil berwarna hitam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.