Sukses

Jadi Syarat Masuk Tempat Umum, Dinkes Kota Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster di Tiap Puskesmas

Vaksinasi booster Covid-19 menjadi syarat penumpang pesawat, masuk pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya. Pemkot Tangerang pun terus gencarkan pemberian vaksin booster untuk masyarakatnya.

Liputan6.com, Jakarta Vaksinasi booster Covid-19 menjadi syarat penumpang pesawat, masuk pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya. Pemkot Tangerang pun terus gencarkan pemberian vaksin booster untuk masyarakatnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni mengungkapkan, selama ini hampir di setiap harinya 38 Puskesmas dan RSUD Kota Tangerang membuka layanan vaksinasi. Disamping itu, Dinkes telah memperluas gerai vaksinasi di pusat keramaian, untuk menjangkau masyarakat yang lebih banyak lagi.

"Pusat keramaian, kita masih konsisten di Tangcity Mall lobby Perintis setiap harinya. Tapi saat ini sudah kita perluas di Mall Bale Kota dan Mall @Alam Sutera. Tapi bisa memilih di Puskesmas yang lebih lengkap pilihan jenis vaksinnya. Mulai dari Moderna, Sinovac hingga Pfizer," jelas dr Dini saat dihubungi, Rabu (20/7/22).

Dia juga menjelaskan, hingga data per Selasa, 19 Jukli 2022, capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang sudah diangka 1.642.731 jiwa untuk dosis satu, 1.326.728 jiwa untuk dosis dua dan 702.643 jiwa untuk dosis tiga.

"Angka ini akan terus kita maksimalkan dengan menggencarkan sosialisasi terkait keberadaan lokasi gerai-gerai vaksin di Kota Tangerang. Semoga, lewat kebijakan ini masyarakat juga dapat bekerjasama untuk segera hadir ke gerai vaksinasi untuk kesehatan dan keamanan kita bersama," tutur dr Dini.

Sementara itu, dr Dini juga menuturkan tata cara cek jadwal dan lokasi pelaksanaan vaksinasi di Kota Tangerang. Pertama, buka instagram @dinkes.kotatangerang, lalu klik link yang ada di bio, pilih menu "Informasi Pelayanan Vaksinasi Covid-19", pilih Puskesmas terdekat domisili dan cek jadwal vaksinasinya.

"Vaksinasimu sudah lengkap belum? Jika belum, yuk segera lengkapi vaksin dua dosis dan boosternya. Mau di puskesmas atau di mall semua disediakan, tinggal pilih yang dekat atau nyaman untuk kalian kunjungi," kata dr Dini. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Ruang Publik dan Perjalanan

Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal, hingga kantor, pada hari ini, Minggu (17/7/2022).

Hal ini menjadi syarat lantaran cakupan vaksinasi booster masih jauh dari target. Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 25,33 persen atau sebanyak 52.747.194 dosis yang menerima vaksin booster. 

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.

Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa penumpang yang telah menerima booster tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Untuk masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar menerapkan wajib booster untuk mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada 11 Juni 2022.

"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Tito.

Namun, dalam aturan tersebut kewajiban booster ini tidak berlaku bagi anak di bawah 18 tahun, maupun bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus.

3 dari 3 halaman

Layanan Vaksinasi di Tempat Umum

Untuk kewajiban vaksin booster menjadi syarat masuk fasilitas umum termasuk pusat perbelanjaan/mal termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.

SE ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 11 Juli 2022. Arahan Mendagri sesuai salinan SE yang diperoleh Health Liputan6.com pada Selasa, 12 Juli 2022, percepatan vaksinasi booster ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh daerah, salah satunya menggelar layanan vaksinasi di tempat umum.

Langkah percepatan vaksinasi booster yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, sebagai berikut:

1. Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.

2. Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

3. Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.