VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan berkaitan dengan penggunaan narkotika jens ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis.

Diperbarui 20 Juli 2022, 14:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan berkaitan dengan penggunaan narkotika jens ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6