Sukses

Muhadjir Effendy Sebut Izin Pesantren Shiddiqiyah Batal Dicabut Atas Arahan Presiden Jokowi

Muhadjir meyakini bahwa tidak ada keterkaitan antara kasus asusila oleh salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT dengan para santri yang mengenyam pendidikan di sana.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengaku, perintah untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang atas arahan Presiden Joko Widodo.

“Atas arahan dari Pak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Saya dapat arahan tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh. Apalagi saya cuma ad interim toh,” kata Muhadjir saat ditemui di Ruang Heritage, Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Menurut Muhadjir, penelaah secara mendalam telah dilakukan. Sehingga Muhadjir meyakini bahwa tidak ada keterkaitan antara kasus asusila oleh salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT dengan para santri yang mengenyam pendidikan di sana.

“Jadi pesantren ini tak ada keterlibatan dengan kasus itu dan itu oknum. Oknum sudah menyerahkan diri. Pihak yang menghalangi aparat juga sudah ditindak,” jelas Muhadjir.

Muhadjir memastikan, pembatalan izin pencabutan semata demi hajat pendidikan ribuan santri dalam proses belajar mengajar mereka.

“Itu ada ribuan santri. Ini harus dipastikan proses belajar mengajar dijamin dan harus dipulihkan,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono seperti dikutip dari siaran pers diterima, Kamis 7 Juli 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pihak Pesantren dinilai Menghalangi Proses Hukum

Lebih lanjut, Waryono menyatakan, tindakan tegas tersebut diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT menjadi terduga pelaku dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tegas Waryono.

Waryono memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.