Sukses

Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Digelar dengan Agenda Mendengar Saksi Mahkota

Para terdakwa dihadirkan dalam persidangan untuk menjadi saksi mahkota kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 napi pada September 2021 lalu.

Liputan6.com, Tangerang - Kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana di Lapas Kelas I Tangerang pada September 2021 lalu memasuki babak persidangan baru.

Kali ini, empat terdakwa dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk menjadi saksi mahkota, Selasa (21/6/2022). Mereka akan saling memberi kesaksian dan menceritakan secara gamblang malam kejadian naas tersebut.

Awalnya, persidangan kasus kebakaran Lapas Tangerang yang seharusnya dimulai pukul 13.00 WIB itu, malah molor hingga ke pukul 16.00 WIB. Persidangan beragendakan mendengarkan kesaksian dari empat terdakwa atas tewasnys 49 narapidana di Blok C2, Lapas Klas I Tangerang.

Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Keempatnya merupakan eks petugas Lapas yang sedang bertugas pada saat kejadian kebakaran maut tersebut.

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa keempat terdakwa memiliki tugas dan fungsi berbeda. Seperti Rusmanto, yang bertugas sebagai komandan regu yang tengah piket berjaga.

"Pada malam kejadian, seharusnya personil lengkap berjumlah 13 orang, namun satu orang tidak masuk, jadi saat itu hanya 12 orang," ungkap Rusmanto dalam persidangan.

Sementara, terdakwa lain yakni Yoga dan Suparto adalah juga sipir yang berada di bawah komandonya.

Kepada majelis hakim, Yoga mengaku tengah berjaga sendiri untuk Blok C dan menara Pos 3 Lapas Tangerang.

Sementars Suparto berjaga di blok B dan menara Pos 2. Lalu, Panahatan adalah satu-satunya petugas listrik yang bekerja di Lapas Klas I Tangerang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terdakwa Keluhkan Kekurangan Personel Lapas

Pada saat itu, hanya 12 orang sipir yang berjaga untuk 8 blok di Lapas Kelas I Tangerang. Ruswanto pun mengaku kepada majelis hakim yang diketuai Aji Suryo, jumlah 12 personel tersebut sangatlah kurang.

"Dulu saya pernah usulkan idelanya satu regu itu diisi 20 personel, tapi ya belum. Memang jumlah segitu kurang," kata Ruswanto dipersidangan.

Keempatnya pun saling memberikan saksi peran masing-masing pada saat kejadian. Dan persidangan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.

Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan korsleting listrik dari atap kamar Lapas.

Hingga akhirnya, Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.