Sukses

Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan Kolonel Priyanto di Kasus Pembunuhan Nagreg

Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan terhadap sejoli di Nagreg, Jawa Barat telah divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI terhadap Kolonel Priyanto atas kasus pembunuhan dua remaja sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Hakim Ketua, Faridah Faisal menyampaikan bahwa Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berupa pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat.

Dalam putusan ini, hal yang memberatkan hukuman adalah pelaku merupakan seorang prajurit aktif berpangkat perwira menengah yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun justru membunuhnya.

"Bahwa terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit berpangkat kolonel dididik, dilantik, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperan dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang, yang dibebankan negara kepadanya dalam hakikatnya untuk melindungi kelangsungan, dalam itu melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa," tutur Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Faridah mengatakan, perbuatan Kolonel Priyanto telah merusak citra TNI khususnya Angkatan Darat (AD) dan kesatuan di mata masyarakat. Perbuatan terdakwa pun bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat, dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

"Aspek rasa keadilan masyarakat, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kearifan lokal di masyarakat. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab," jelas dia.

Lebih lanjut, perbuatan Kolonel Priyanto telah merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.

"Bahwa mengingat perbuatan terdakwa yang sedemikian berat, maka kondisi psikologis masyarakat secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban, sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata Faridah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hal Meringankan

Sementara untuk hal yang meringankan, Kolonel Priyanto telah mengabdi di TNI selama 28 tahun. Selama bertugas dan bermasyarakat belum pernah menjalani hukuman, termasuk juga telah menyesali perbuatannya.

"Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memberikan manfaat kepada semua pihak, tidak semata-mata memberikan kepastian hukum," kata Faridah menandaskan.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai di Nagrek.

"Penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer," tutur Hakim Ketua di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Hakim Ketua menyatakan bahwa Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinlan melakukan tindak pidana. Termasuk dengan sengaja berusaha menghilangkan mayat korban dalam rangka menghilangkan bukti kasus.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua.

Sidang vonis kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Priyanto digelar hari ini, Selasa (7/6/2022).

 

3 dari 4 halaman

Panglima TNI Terus Kawal Proses Hukum

 

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bakal terus mengawal proses hukum tersebut.

Andika akan mendengar putusan yang akan dibacakan majelis hakim atas Priyanto. Proses hukum terhadap Priyanto pasti ia kawal.

"Kita kawal terus, jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal. Memang untuk kolonel Priyanto ini berkas satunya baru, besok akan mendengarkan putusan," kata Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Andika akan menunggu kelanjutan dari proses hukum kasus tersebut. Dia akan melihat putusan majelis hakim apakah sesuai harapan atau tidak.

"Jadi nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak, maksudnya dari oditur kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai.

Sebagaimana tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Kamis (21/4) hari ini.

"Selanjutnya kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap kolonel Infantri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel saat pembacaan draft tuntutan.

 

4 dari 4 halaman

Tuntutan Oditurat Militer

Selain pidana pokok, Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.

Tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal, di antaranya yang meringankan yakni terdakwa selama persidangan telah terus terang yang mempermudah jalannya persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah menyesali perbuatannya," kata Wirdel.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dalam melakukan tindak kejahatan pidananya turut melibatkan anak buahnya. Dalam hal Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.

Adapun tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diminta Oditurat ini telah meyakini jika Terdakwa Kolonel Inf Priyanto turut terbukti sebagaimana dalam seluruh dakwaan.

Pertama, Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.