Liputan6 Update: Penerapan Ganjil Genap di Jakarta

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dengan semakin meningkatnya angka volume kendaraan.

Diperbarui 27 Mei 2022, 13:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dengan semakin meningkatnya angka volume kendaraan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6