Sukses

Sidang Kasus Pajak, KPK Panggil Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pramugari PT Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pramugari PT Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti.

Siwi dijadwalkan bersaksi dalam kasus suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi Siwi Widi Purwanti," ujar Plt Jur Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Siwi, jaksa KPK juga memanggil 14 saksi lainnya, salah satunya yakni Muhammad Farsha Kautsar yang tak lain adalah anak dari Wawan Ridwan. Farsha disebut turut menerima aliran dana dari Wawan Ridwan.

Saksi lainnya yang bakal dihadirkan yakni mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Bayu Kurniawan, Laurensia Monica, Nanang Sumantri, Adinda Rana Fauzah, Aditya Ginting, Andi Prabowo, Bimo Edwinanto, Feyza Akmal Maulana, Khalid Fajar Harahap, Tjihjih Sukarsih, Tri Kusumaastuti, dan Umi Hartati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah menerima pengembalian uang dugaan suap pajak dari mantan Pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. Siwi mengembalikan semua uang yang diduga masuk ke rekening pribadinya.

"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah mengapresiasi sikap kooperatif Siwi Widi yang disebut turut menerima uang sebesar Rp 647.850.000 terkait kasus pajak. Ali berharap nantinya Siwi Widi bersedia memberikan keterangan secara langsung di persidangan perkara ini.

"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan Ridwan), tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aliran Suap

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan mengalir ke beberapa pihak. Salah satunya yakni mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Dalam dakwaan terhadap Wawan Ridwan, jaksa menyebut adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 647.850.000. Jaksa menyebut Siwi merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000.00," ujar Jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

Atas dugaan transfer ke Siwi dan beberapa pihak, jaksa mendakwa Wawan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.

Jaksa menyebut, Wawan dalam melakukan pencucian uangnya dibantu oleh anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Jaksa mengungkap adanya uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar. Uang suap itu merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

3 dari 4 halaman

KPK: Pramugari Siwi Widi Siap Kembalikan Uang Suap Pajak Rp 648 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti bakal mengembalikan uang kasus suap pajak. Siwi disebut dalam dakwaan kasus pajak turut terima aliran uang Rp 647.850.000 melalui transfer.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengebalikan Rp 648 juta, itu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kunigan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Ali menyatakan bakal menunggu itikad baik dari Siwi Widi untuk mengembalikan uang. Termasuk menunggu sikap kooperatif Siwi untuk hadir menjadi saksi dalam persidangan perkara ini.

"Sudah ada komintmen. Sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," kata Ali.

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan mengalir ke beberapa pihak. Salah satunya yakni mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

4 dari 4 halaman

Transfer sebanyak 21 Kali

Dalam dakwaan terhadap Wawan Ridwan, jaksa menyebut adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 647.850.000. Jaksa menyebut Siwi merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000.00," ujar Jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

Atas dugaan transfer ke Siwi dan beberapa pihak, jaksa mendakwa Wawan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.

Jaksa menyebut, Wawan dalam melakukan pencucian uangnya dibantu oleh anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Jaksa mengungkap adanya uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar. Uang suap itu merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.