Sukses

Selain Andi Arief, KPK Juga Panggil Kader Demokrat Jemmy Setiawan

Serupa dengan Andi, Jemmy juga bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan politikus Partai Demokrat Andi Arief, hari ini, Selasa (10/5/2022). Pemeriksaan terhadap Andi Arief hari ini merupakan panggilan ulang pada Senin, 9 Mei 2022.

Selain Andi Arief, tim penyidik KPK juga akan memeriksa kader Demokrat lainnya, yakni Jemmy Setiawan pada hari ini. Serupa dengan Andi, Jemmy juga bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Proyek Senilai Rp 64 M

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK kembali menjadwalkan memeriksa politikus Demokrat Andi Arief. Andi Arief bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Pemeriksaan Andi Arief dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Andi Arief," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).

3 dari 3 halaman

Bukan Pemeriksaan Perdana

Ini bukan pemeriksaan perdana bagi Andi Arief. Sebelumnya Andi Arief pernah dipanggil dan mangkir. Namun akhirnya Andi Arief memenuhi panggilan KPK pada Senin, 11 April 2022 kemarin.

Saat itu Andi Arief mengaku dicecar soal musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.

"Soal mekanisme Musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain," ujar Andi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).

Andi Arief yang diperiksa sekitar tiga jam ini mengaku dicecar sebanyak tujuh pertanyaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

Andi menyebut, tim penyidik hanya mendalami soal musyawarah daerah saja. Menurut Andi Arief, musda bukan tugasnya sebagai ketua bapilu Demokrat.

"Dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja" kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.