Sukses

Kabareskrim Polri Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Dihentikan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta agar proses hukum atas kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera dihentikan.

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta agar proses hukum atas kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera dihentikan.

Menurut dia, hal ini bisa membuat masyarakat apatis dan takut melawan bentuk kriminalitas.

"Hentikan lah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan," tutur Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Agus, kesadaran masyarakat agar berani melawan kejahatan tentu perlu dibangun dan dijaga. Untuk itu, Polda NTB perlu mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, kejaksaan, hingga pihak terkait lainnya untuk hadir dalam gelar perkara kasus tersebut agar melahirkan keadilan.

"Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka. Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara. Jangan sampai seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat," jelas Agus.

Korban begal jadi tersangka usai diduga membunuh dua begal yang memepetnya Jalan Raya Dusun Babila Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kasus ini menyita perhatian masyarakat lantaran korban begal itu justru menjadi tersangka saat diduga membela diri.

Polda NTB pun mengambil alih kasus dugaan pembunuhan itu. Polisi akan mendalami perbuatan tersangka yang berinisial M alias AS (34).

"Polri melaksanakan penyidikan tindak pidana, untuk penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda NTB," kata Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengumpukan Bukti

Djoko menerangkan, polisi akan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus ini secara terang benderang. Sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah dikategorikan pembelaan terpaksa adalah majelis hakim.

"Oleh karena itu pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," ujar dia.

Menurutnya, kasus pembunuhan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait temuan dua orang dengan kondisi bersimbah darah di Jalan Raya Dusun Babila Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu, 10 April 2022.

Belakangan diketahui, korban atas Oki Wira Pratama (21) dan Pendi (30) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Djoko menerangkan, kepolisan kemudian melakukan penyelidikan. Kedua jasad pun diautopsi.

"Hasil visum Oki Wira Pratama terdapat luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan tembus ke paru-paru. Sementara Pendi mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan yang menembus ke paru-paru," papar Djoko.

Djoko menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga hendak membegal sepeda motor milik M alias AS (34) pada Minggu 10 April 2022 sekira pukul 01:30 WITA.

 

3 dari 4 halaman

Dihadang Pelaku

Djoko mengatakan, M alias AS saat itu berkendara menggunakan sepeda motor scoopy warna merah tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku yakni Oki Wira Pratama dan Pendi.

"M alias AS diminta menyerahkan sepeda motornya," ujar dia.

Djoko mengatakan, ada dua kawanan lain yakni H dan W berada di belakang melihat situasi.

Djoko mengatakan, M alias AS mencoba melawan. Akibat kejadian itu, OWP dan P meninggal dunia di tkp akibat luka tusuk senjata tajam.

Djoko mengatakan, rekan pelaku melihat adanya perlawanan kemudian lari tunggang-langgang.

"H dan W melarikan diri," ujar dia.

Sementara itu, M alias AS mengalami luka memar pada bagian tangan sebelah kanan. "Itu akibatkan karena adanya peristiwa pencurian dan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku," terang dia.

 

4 dari 4 halaman

Dapat Penangguhan

Dalam kasus ini, sangkaan pasal ialah Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 49 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 53 KUHP.

Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan korban begal S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahanan direspons Polres setempat.

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu, dikutip Antara.

Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung. "Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya

Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan hal yang sama bahwa warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh begal tersebut telah diberikan penangguhan.

"Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.