Sukses

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo Selain Indra Kenz

Polisi menetapkan tersangka baru kasus penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo. Siapa dia?

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo atas nama Brian Edgar Nababan. Dia merupakan salah satu pekerja di perusahaan aplikasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka pada Jumat, 1 April 2022.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).

Whisnu menjelaskan, Brian awalnya melamar di perusahaan yang bekerja sama khusus dengan Binomo.

Brian kemudian diangkat menjadi Manager Development Binomo pada 2019. Sesuai dengan jabatannya, Brian bertugas menawarkan para influencer di Indonesia menjadi afiliator platform Binomo.

"Dengan keuntungan sistem bagi hasil," tutur Whisnu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dijerat Pasal Berlapis Seperti Indra Kenz

Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," Whisnu menandaskan.

3 dari 3 halaman

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.