Polisi Akan Periksa Pelapor Kapten Vincent Raditya dalam Kasus Dugaan Penipuan Oxtrade

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Kapten Vincent Raditya akan diperiksa secepatnya.

Diperbarui 02 April 2022, 21:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pilot dan Youtuber Kapten Vincent Raditya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan binary option, Oxtrade. Terkait perkembangan pelaporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan terlapor akan diperiksa secepatnya.

"Sebisa mungkin dijadwalkan secepat mungkin oleh penyidik. Kita polisi profesional akan memanggil secepat mungkin. Sekarang masih kita dalami dulu laporannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (2/4/2022).

Zulpan menambahkan, kepolisian kini tengah mempelajari bukti-bukti terkait laporan tersebut. Menurut dia, pihaknya juga akan memanggil pelapor terlebih dahulu.

"Tentu akan memanggil dan memeriksa pelapor dulu dengan tentunya membawa bukti-bukti yang dimiliki pelapor terkait kerugian yang dialami atau pun penipuan, penggelapan, termasuk TPPU yang dilaporkan," tutup Zulpan. 

Laporan Dugaan Penipuan Investasi

Sebelumnya, pelaporan terkait terjadi pada Kamis, 31 Maret 2022. Menurut pengacara pelapor, Irsan Gusfrianto, laporan dilakukan karena kliennya telah merasa tertipu akibat hal yang dilakukan Vincent.

Laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2022. Tertera, pelapor dalam kasus ini bernama Federico Fandy dan terlapor tertulis atas nama Vincent Raditya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6